Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi PJU di Cianjur: Penetapan Tersangka DG Dipersoalkan, Kejari Siap Hadapi Pembuktian

Berita140 Dilihat
banner 468x60

detak publik. Id– Pengadilan Negeri Cianjur menggelar sidang perdana praperadilan atas gugatan penetapan tersangka terhadap DG, dalam perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur. Sidang yang berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, menjadi babak awal sengketa hukum yang menyedot perhatian publik di Cianjur.

Juru Bicara PN Cianjur, Raja Bonar W. Siregar, menyampaikan bahwa agenda sidang perdana difokuskan pada pembacaan permohonan dari pihak pemohon dan tanggapan dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

banner 336x280

“Persidangan hari ini merupakan tahap awal. Pihak pemohon membacakan permohonan praperadilan, sementara Kejari selaku termohon langsung menyampaikan jawabannya di hadapan majelis,” ungkap Raja Bonar kepada awak media usai sidang, Kamis (7/8/2025).

Kuasa hukum DG, Nurdin Hidayatulloh, dalam keterangannya menegaskan bahwa kliennya tidak memperoleh proses hukum yang adil dalam penetapan status tersangka. Menurutnya, tahapan penyelidikan dan penyidikan tidak dilalui secara proporsional.

“Klien kami diperiksa sebagai saksi, namun kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada proses pemanggilan lanjutan atau waktu jeda yang cukup. Ini jelas melanggar hak-haknya, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum,” ujar Nurdin.

Ia juga menyoroti aspek legal terkait perhitungan kerugian negara. Nurdin menyebut, dalam putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013, ditegaskan bahwa lembaga yang berwenang menyatakan dan menghitung kerugian negara dalam perkara pidana korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan lembaga lain.

“Penetapan tersangka merupakan tindakan yang merampas hak asasi seseorang. Oleh karena itu, prosedurnya harus benar-benar sah dan adil. Kami akan membuktikan dalam persidangan bahwa proses yang dijalankan terhadap klien kami menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, memastikan bahwa pihaknya telah menjawab seluruh dalil yang diajukan pemohon dalam sidang perdana. Ia menekankan bahwa proses penyidikan, termasuk penetapan status tersangka, dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Kami menghargai hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan. Namun, semua keberatan yang disampaikan telah kami jawab dalam persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian, dan kami siap memaparkan dasar-dasar hukum penetapan tersangka terhadap DG,” ujar Kamin.

Sidang praperadilan ini menjadi penting karena hasilnya dapat menentukan kelanjutan proses hukum terhadap DG. Jika permohonan dikabulkan, status tersangka yang disematkan Kejari terhadap DG bisa dibatalkan. Namun jika ditolak, proses penyidikan akan terus bergulir sesuai jalur hukum.

Kasus dugaan korupsi PJU di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur sendiri merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap indikasi penyalahgunaan anggaran proyek infrastruktur penerangan jalan. Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,49 miliar.

Sidang lanjutan akan digelar Jumat, 8 Agustus 2025, dan diharapkan menjadi ajang pembuktian integritas proses hukum dalam menangani kasus korupsi daerah yang menyangkut kepentingan publik.(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *