CIANJUR – Satutan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil meringkus empat orang pengoplos elpiji bersubsidi berinisial G, R, Y dan A. Mereka melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke non subsidi, dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Dari tangan ke empat pelaku, polisi mengamankan ratusan tabung gas ukuran 12 kilogram, 5,5 kilogram, dan tabung gas melon atau ukuran tiga kilogram. Selain itu, turut diamankan sebuah mobil pikap dan sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat, kemudian tim melakukan pengecekan dan penyelidikkan yang mendalam.
“Modus kejahatan yang dilakukan komplotan ini adalah memindahkan isi tabung gas tiga kilogram (bersubsidi) ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 5,5 dan 12 kilogram,” terang Yonky saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (4/2/2025).
Yonki mengatakan, pihaknya telah mengamankan peralatan yang telah dimodif untuk melakukan pemindahan gas dari tiga kilogram ke 12 kilogram.
“Alat-alat yang sudah diamankan seperti besi, es batu, karetnya dan alat lainnya yang sudah dimodif. Para tersangka sudah melancarkan aksinya selama hampir satu tahun dan sudah memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Yonky menambahkan, dari hasil menjual tabung 12 kilogram Rp 140 ribu per tabung, para tersangka meraup keuntungan 60 ribu per tabung. Untuk bulan Januari saja mereka meraup keuntungan Rp 432 juta.
“Akibat dari perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar karena terjadi pengurangan berat gas,” ungkapnya.
Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan cermat, kalau menemukan atau membeli tabung gas yang segelnya rusak atau mencurigakan dan segera laporkan ke polisi.
“Para tersangka dijerat dengan Undang-undang migas, Cipta Kerja, dan KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, dan denda sebesarnya Rp 60 miliar. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya.
Sedangkan barang bukti berupa tabung gas tiga kilogram sebanyak 435 tabung, tabung gas 12 kilogram 109 tabung, dan ada tabung gas 56 kilogram sudah diamankan Polres Cianjur.