detakpublik,CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi bersurat ke Kementerian Luar Negeri RI guna mengawal kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Agrabinta.
Korban, yang teridentifikasi berangkat melalui jalur non-prosedural (ilegal), kini tengah menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit di Timur Tengah setelah berhasil melarikan diri dari kediaman majikannya.
Kondisi Korban mengalami luka fisik serius di sekujur tubuh, mulai dari kepala hingga kaki. Hasil visum awal mengonfirmasi adanya tindak kekerasan fisik.
Korban yang sudah bekerja di majikannya selama dua tahun dilarang berkomunikasi dan hak gajinya ditahan oleh pemberi kerja.
Berdasarkan keterangan korban melarikan diri beberapa bulan terakhir akibat tidak tahan karena terus disiksa, saat majikan lengah korban berhasil melarikan diri, ditolong dan mendapat perlindungan warga sekitar sebelum akhirnya dirawat di rumah sakit.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Denny Widya Lesmana, menegaskan bahwa langkah diplomasi dan perlindungan hukum sedang dilakukan.
“Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan keluarga korban. Surat resmi sudah dikirimkan ke Kemenlu agar langkah perlindungan dan proses pemulangan segera diprioritaskan,” ujar Denny, Selasa (24/2/2026).
Meskipun korban diketahui berangkat secara ilegal, Pemerintah Kabupaten Cianjur berkomitmen untuk menjamin hak-hak kemanusiaannya. Saat ini, pihak Kemenlu telah menjenguk korban di rumah sakit untuk proses pendampingan hukum dan administratif.
Pihak keluarga mendesak percepatan proses repatriasi agar korban dapat melanjutkan perawatan medis dan pemulihan trauma di tanah air.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap calo dan tidak tergiur iming-iming gaji besar. Masyarakat juga harus mengetahui bahwa pemerintah Indonesia masih belum mencabut maratorium bekerja ke negara Timur Tengah non formal dilarang kecuali tenaga kerja formal.(DJ)












