Disnakertrans Cianjur Lakukan Pengawasan Penyaluran THR Dari Perusahaan ke Karyawannya

Berita, Cianjur387 Dilihat
banner 468x60

CIANJUR – Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Yani Yuliawati mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kurang 270 perusahaan untuk melaksanakan kewajiban menyalurkan tunjangan hari raya (THR) pada karyawannya.

“Ada 270 perusahaan yang membawahi kurang lebih 37 ribu pekerja terdaftar (formal). Kita memonitoring penyaluran kewajiban THR dari perusahaan ke pekerja,” ungkap Yani saat ditemui pada Kamis, 13 Maret 2025.

banner 336x280

Dia mengaku, masih menunggu legal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar terkait THR.

“Surat edaran terkait THR masih kita tunggu. Biasanya itu menjelang H-7 Lebaran Idulfitri disampaikan pada Bupati dan diteruskan ke dinas. Disnakertrans tugasnya untuk memastikan para pekerja menerima haknya,” jelasnya.

Selain monitoring langsung ke perusahaan, pihaknya pun akan membuka posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Jalan pangeran Hidayatullah, Desa Limbangan Sari, Kecamatan Cianjur.

“Dari pengalaman tahun sebelumnya, ada saja pengaduan THR yang kami terima dari para pekerja. Karena SE seringkali menetapkan THR paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran,” kata Yani.

Dari pengaduan yang ditesuluri, pihaknya kerap menemukan perusahaan baru akan memberikan THR pada hari terakhir masuk kerja atau mendekati Lebaran.

“Bahkan ada juga perusahaan yang mencicil THR ke pekerjanya. Itu sah saja selama ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerjanya. Selama ini belum ada ditemukan perusahaan yang tidak menyalurkan THR, kecuali terlambat,” kata dia.

Sedangkan untuk ranah penerapan sanksi, merupakan kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan dari Disnakertrans Provinsi Jabar.

“Kita mah yang ada di kabupaten kota itu hanya pembinaan saja, monitoring. Jika ada ditemukan dugaan pelanggaran, baru kami melaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan,” jelas Yani.

Dirinya menyebut, besaran THR bagi yang sudah bekerja lebih dari setahun, yakni satu bulan gaji. Sementara yang di bawah setahun, jumlahnya proporsional.

“Misal, baru bekerja sebulan, maka dihitungnya 1/12 dikali gaji terakhir yang dia terima,” tandasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *