Bejat! Ayah Kandung Tega Perkosa Anak Kandung Berkali-kali

Berita, Cianjur305 Dilihat
banner 468x60

CIANJUR – Sungguh biadab kelakuan NR (60) warga Desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih duduk dibangku SMP. Bahkan perbuatannya itu telah dilakukan hingga berkali-kali. Perbuatan keji dilakukan saat seluruh anggota keluarganya sedang tidur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pelaku saat ini sudah kami amankan. Kasus tersebut terungkap saat kakaknya melaporkan kepada aparat desa dan dilajutkan ke Polres Cianjur.

banner 336x280

“Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Kami berhasil mengamankan pelaku, yang tidak lain ayah kandung korban,” ujar Tono kepada awak media saat melakukan gelar perkara di Mapolres Cianjur, Selasa (15/4/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan berbagai siasat mulai dari memaksa korban menonton video porno hingga mengancam tidak akan memberikan handphone.

“Saat menjalankan aksinya, pelaku mendatangi kamar korban tengah malam disaat anggota keluarga lainnya sedang terlelap tidur. Pelaku langsung mengajak hubungan intim namun korban menolak. Pelaku mengancam korban tidak diberikan Hp untuk sekolah,” terangnya.

Setelah berhasil menjalankan aksinya yang pertama, pelaku menjadi ketagihan dan kembabali menjalankan aksi bejat setiap tengah malam hingga tiga kali.

Namun ketika akan melaksanakan aksinya yang ke empat kali korban berontak dan melawan. Pelaku kemudian marah-marah hingga melalukan penganiyaan. Karena tidak tahan korban kemudian menceritakan ke kakak kandungnya.

“Kakak kandung korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa adiknya itu ke aparat desa dan dilajutkan ke Polres Cianjur,” katanya.

Tono melanjutkan dari hasil pemeriksaan, korban dan pelaku tinggal satu rumah dengan pelaku dan enam anggota keluarga lainya termasuk ibu kandungnya. Pelaku dan istrinya sudah lama tidak melakukan hubungan intim sehingga dilampiaskan kepada anaknya.

“Kami masih terus mendalami dan memeriksa sejumlah saksi lainya terkait dengan kasus, rudapaksa yang dilakukan pelaku kepada anak kandungnya sendiri,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *