Kejakasaan Negeri Cianjur Panggil Puluhan Pejabat OPD,BLUD dan BUMD

Berita, Cianjur933 Dilihat
banner 468x60

CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur memberikan penerangan hukum kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),BLUD dan Direktur BUMD , serta pejabat instansi lainnya di kantor Kejari Cianjur pada Senin (30/6). Kegiatan ini bertujuan sebagai langkah mitigasi dan pencegahan terhadap potensi penyimpangan, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk edukasi hukum bagi para penyelenggara negara agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsi (tupoksi) mereka.

banner 336x280

“Kita dari kejaksaan lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan, deteksi dini, serta mitigasi risiko agar potensi kerugian negara bisa diminimalisir, terutama dalam konteks pengadaan barang dan jasa,” kata dia kepada wartawan.

Menurutnya, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas adalah prinsip dasar dalam pengadaan yang harus dipegang teguh oleh setiap satuan kerja (satker). Dia juga menekankan pentingnya moral dan integritas penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas tersebut.

Kejari Cianjur juga memiliki sejumlah program pendampingan seperti PPS, PSL, dan PSN yang berada di bawah bidang intelijen untuk pengawalan dan pengamanan proyek agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Bahkan, kegiatan pengadaan berskala kecil pun bisa didampingi oleh bidang Datun melalui perjanjian kerja sama (PKS).

“Administrasi yang baik akan menyelamatkan kita semua nantinya. Jangan sampai ada modus mark-up anggaran, pengurangan spesifikasi teknis, atau penyimpangan lainnya,” lanjutnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekda, Asisten Daerah, para kepala dinas, para direktur rumah sakit, serta kepala BKAD. Momen ini juga dinilai tepat karena bertepatan dengan rotasi sepuluh kepala dinas baru.

Lebih lanjut, Angga menegaskan bahwa kehadiran kejaksaan tidak semata dalam konteks penindakan. Justru, kegiatan ini membuka ruang komunikasi dan kerja sama agar satker tidak lagi melihat kejaksaan sebagai pihak yang hanya hadir ketika ada masalah.

“Jika dari awal sudah ada itikad baik dan kolaborasi, maka pelaksanaan kegiatan akan berjalan kondusif dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Terkait dengan kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Cianjur, Angga menegaskan bahwa kejaksaan fokus pada penegakan hukum dan tak akan mentoleransi upaya perintangan penyidikan. Dia mengingatkan bahwa menghalangi penyidikan memiliki konsekuensi hukum yang serius.

“Jika ada upaya merintangi proses hukum, maka kami akan melakukan langkah paksa, seperti penggeledahan, yang semuanya dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *