CIANJUR – Menyambut perayaan Idul Adha 1446 Hijriah, Bupati Cianjur Wahyu Ferdian mengeluarkan Surat Edaran Bupati yang mengatur pelaksanaan pembagian daging kurban tanpa menggunakan kantong plastik. Kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam mendukung pengurangan sampah plastik di Kabupaten Cianjur.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 4/2025 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Komarudin, menjelaskan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan kantong plastik saat menerima daging kurban. Sebagai gantinya, masyarakat diharapkan membawa wadah alternatif ramah lingkungan dari rumah, seperti besek bambu, wadah makanan tahan pakai, atau daun pisang.
“Langkah ini diambil untuk mengurangi dampak lingkungan dari limbah plastik, yang setiap tahunnya meningkat terutama pada momen hari besar keagamaan seperti Idul Adha,” ujar Komarudin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (8/6/2025).
Komarudin juga mengajak seluruh panitia kurban di masjid, mushala, dan lembaga sosial untuk turut mendukung gerakan ini demi menjaga kelestarian lingkungan.
“Seluruh elemen warga masyarakat. Baik itu di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, OPD, Lembaga, sekolah, takmir masjid, hingga panitia penyembelihan dan penyaluran hewan kurban telah kami imbau untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai saat pembagian hewan kurban,” pungkas Komarudin.
Dengan tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan, serta menjadikan momen Idul Adha tidak hanya sebagai ibadah, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap alam.