Belum Ada Tersangka, Kejaksaan Masih Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU Cianjur

Berita, Cianjur176 Dilihat
banner 468x60

CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur hingga saat ini belum juga menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, yang menelan anggaran sebesar Rp 40 miliar.

Padahal penggeladahan kantor Dishub Cianjur sudah dilakukan Kejaksaan Cianjur hampir satu minggu yang lalu. Ratusan berkas dokumen penting yang berkaitan dengan proyek PJU sudah dibawa untuk dijadikan alat bukti.

banner 336x280

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan perhitungan terhadap nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil perhitungan selesai dan kerugian negara terukur secara pasti.

“Saat ini kami masih menghitung berapa kerugian negara yang disebabkan dari proyek dengan anggaran Rp 40 miliar tersebut. Setelah nilai kerugian negara ditemukan, kami akan segera mengumumkan nama-nama tersangka yang kemungkinan jumlahnya lebih dari satu orang,” ujar Kamin kepada awak media.pada kamis 26/06/2025

Kamin menambahkan, berkas-berkas yang sebelumnya diamankan dari Kantor Dinas Perhubungan Cianjur merupakan dokumen-dokumen asli dan kini menjadi bahan utama dalam proses penyidikan dan audit investigatif.

“Berkas yang diamankan sebelumnya merupakan berkas asli, sehingga kami pastikan akurasinya dalam menghitung kerugian negara,” tambahnya.

Kejaksaan memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga tuntas, dengan komitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

“Tunggu saja. Kami masih melakukan penyidikan, kalau sudah tuntas dan kerugian negaranya sudah jelas, pasti tersangkanya akan segera kami umumkan,” pungkasnya.(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *