detak publik. Id– Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur menyatakan siap menindaklanjuti imbauan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) terkait larangan permainan daring Roblox bagi anak-anak, apabila telah menerima surat edaran resmi dari pemerintah pusat.
Larangan tersebut muncul menyusul temuan bahwa sejumlah konten dalam Roblox diduga mengandung unsur kekerasan dan materi tidak pantas, yang berpotensi memengaruhi perkembangan mental serta perilaku anak.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, mengungkapkan pihaknya telah mengetahui imbauan itu dari pemberitaan media dan media sosial, meski hingga kini belum ada dokumen resmi yang diterima.
“Surat edarannya belum kami terima. Jika nanti sudah ada, kami akan pelajari terlebih dahulu untuk menentukan langkah yang tepat di daerah,” ujar Ruhli, senin (11/8/2025).
Menurut Ruhli, Disdikpora pada prinsipnya akan mendukung kebijakan yang dinilai membawa dampak positif bagi dunia pendidikan, khususnya dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan produktif.
“Kalau terbukti merugikan dan mengganggu pembelajaran anak, kami tentu akan mendukung pelarangan tersebut di wilayah kami,” tegasnya.
Selain itu, Ruhli menilai pembatasan permainan daring yang tidak edukatif harus diiringi dengan upaya memberikan alternatif kegiatan yang bermanfaat. Pihaknya akan mendorong siswa untuk aktif mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dan menghidupkan kembali permainan tradisional.
Permainan seperti sondah, egrang, dan kaleci (kelereng) dinilai mampu melatih ketangkasan, kerja sama, serta kreativitas anak, sekaligus membantu mereka mengisi waktu luang tanpa bergantung pada gawai.
“Kami ingin anak-anak punya keseimbangan. Mereka tetap boleh memanfaatkan teknologi, tapi juga perlu mengenal aktivitas fisik dan sosial yang positif,” ujarnya.
Sebagai informasi, Roblox merupakan salah satu game daring terpopuler di Indonesia, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. Namun, beberapa kontennya dinilai berpotensi menampilkan kekerasan dan materi yang tidak sesuai usia, serta mudah diakses tanpa pengawasan orang tua.
Langkah Mendikdasmen ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah, sekolah, dan keluarga untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak, serta menyediakan ruang bermain yang lebih mendidik dan aman.(Red)