detakpublik, CIANJUR – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala atau tidak menerima hak THR sesuai ketentuan.
Pembentukan posko tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Denny Widya Lesmana, mengatakan posko pengaduan ini disiapkan sebagai langkah antisipatif guna menampung laporan maupun keluhan pekerja terkait pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan.
“Keberadaan posko ini untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan,” ujar Denny, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja secara penuh dan tidak diperkenankan dilakukan secara bertahap atau dicicil.
Selain itu, pengusaha juga diwajibkan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha secara penuh. Tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Disnakertrans Cianjur berharap melalui keberadaan posko pengaduan tersebut, pelaksanaan pembayaran THR di seluruh perusahaan dapat berjalan sesuai aturan serta hak-hak pekerja tetap terlindungi menjelang Hari Raya Idulfitri.












