DPD PAN Kabupaten Cianjur Soroti Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional Dan Daerah

Berita, Cianjur115 Dilihat
banner 468x60

detak publik.id -Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Cianjur, Herlan Firmansyah, memberikan hasil kajian politiknya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Pandanga hf
tersebut disampaikan dalam acara Pengkajian Politik yang digelar dalam rangka menyambut Tahun Baru Hijriah 1447 H di Kantor DPD PAN Kabupaten Cianjur, Jl. Abdullah Bin Nuh, Sabtu (5/7/2025).

Kegiatan ini di hadiri oleh pengurus DPD PAN Kab .Cianjur ,pengurus DPC dan kader PAN
Dalam pernyataannya, Herlan menilai bahwa putusan MK tersebut tidak hanya berdampak pada Undang-Undang Pemilu semata, tetapi juga mempengaruhi berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

banner 336x280

“Setidaknya ada tiga undang-undang yang harus direvisi untuk menyesuaikan dengan putusan MK ini, yaitu Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Undang-Undang Partai Politik, dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” ungkap Herlan.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa keputusan ini akan berdampak signifikan terhadap strategi politik partai ke depan, khususnya dalam menghadapi pemilu mendatang. Karena itu, PAN Cianjur telah mulai melakukan persiapan dini untuk menyusun strategi pemenangan.

“Ini juga akan berdampak terhadap strategi politik kita dalam memenangkan pemilu yang akan datang. Untuk itu, mulai sekarang kita harus mempersiapkan diri secara matang,” ujarnya.

Dengan semangat optimisme, Herlan menegaskan kesiapan DPD PAN Cianjur untuk menghadapi pemilu.

“Bismillah, dengan segala potensi yang kita miliki serta strategi yang tepat, kita yakin dan optimis dapat meraih kemenangan dalam pemilu mendatang,” tutupnya.

Acara pengkajian politik tersebut juga menjadi ajang konsolidasi internal sekaligus refleksi awal tahun baru Hijriah bagi kader PAN di Kabupaten Cianjur.(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *