detakpublik – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan (DPKHP) terus memperkuat pengawasan terhadap proses pemotongan hewan dan unggas di wilayahnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan daging yang beredar di pasaran aman dikonsumsi dan bebas dari penyakit berbahaya.
JF Medik Veteriner DPKHP Cianjur, drh. Kharisudin, mengatakan bahwa saat ini terdapat tiga Rumah Potong Hewan (RPH) dan empat Rumah Potong Unggas (RPU) yang berada dalam pengawasan dinas.
“Tiga RPH tersebut terdiri atas dua milik swasta dan satu milik pemerintah yang berlokasi di Desa Sukamaju. Sementara itu, empat RPU yang beroperasi juga telah memenuhi ketentuan dan berada dalam pembinaan rutin,” ujarnya kepada wartawan,Pada Kamis(4/12/2025)
“Pengawasan dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap hewan yang masuk dalam proses pemotongan memenuhi syarat kesehatan. Hewan yang sakit dan berpotensi menularkan penyakit ke manusia tidak boleh disembelih,” sambung dia.
Dia menjelaskan, dalam kondisi tertentu, pemotongan hewan yang terjangkit penyakit tidak menular ke manusia, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), masih dapat dilakukan dengan prosedur ketat. Pada kasus demikian, bagian tubuh yang terinfeksi harus dibuang untuk mencegah penularan ke hewan lain.
“Jika penyakit tidak membahayakan manusia, pemotongan masih diperbolehkan dengan pengawasan ketat. Namun bagian yang terinfeksi akan dimusnahkan agar tidak menimbulkan risiko,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kharisudin menegaskan bahwa penyakit berbahaya seperti antraks hingga kini tidak ditemukan di wilayah Kabupaten Cianjur. Antraks merupakan penyakit zoonosis yang mematikan dan penanganannya harus dilakukan secara ekstrem.
“Alhamdulillah di Cianjur tidak ada kasus antraks. Jika pun ditemukan indikasi, hewan harus dimusnahkan secara total, dikubur dan dibakar karena sangat berbahaya,” katanya.(Red)












