Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing Lewat PIMPASA

Advertorial51 Dilihat

detak publik. Id– Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Kecamatan dengan tema Optimalisasi Pengawasan Keimigrasian dan Peran PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa) dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM),Di Hotel Gino Feruci Jl. KH. Abdullah Bin Nih Kamis (3/10/2025).

Rakor ini dihadiri unsur pemerintah kecamatan, aparat keamanan,dan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Kehadiran TIMPORA merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 69, yang menegaskan pentingnya wadah sinergi antar instansi untuk memastikan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia berjalan sesuai aturan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur, DR. Riky Afrimon, dalam sambutannya menekankan bahwa pengawasan orang asing bukan hanya tugas imigrasi, melainkan tanggung jawab bersama yang melibatkan seluruh komponen bangsa.

“Kami di Imigrasi Cianjur berkomitmen untuk memperkuat pengawasan, tidak hanya di pintu perlintasan, tetapi juga hingga ke tingkat desa. Melalui program PIMPASA, Petugas Imigrasi Pembina Desa diharapkan menjadi garda terdepan dalam edukasi, pembinaan, serta pencegahan dini terhadap TPPO dan TPPM,” ujar Riky Afrimon.

Ia menjelaskan bahwa program Desa Binaan Imigrasi yang digagas Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi salah satu langkah strategis. Desa binaan ditetapkan melalui rapat koordinasi, pemetaan wilayah rawan, serta pelaporan kepada Kantor Wilayah Imigrasi.

Karakteristik desa yang dipilih biasanya memiliki potensi kerawanan, seperti tingkat pendidikan rendah, kemiskinan tinggi, banyaknya tenaga kerja migran, serta kerentanan terhadap penyalahgunaan aturan keimigrasian.

Melalui Desa Binaan Imigrasi, masyarakat diberikan pemahaman tentang aturan keimigrasian, risiko menjadi pekerja migran nonprosedural, hingga bahaya perdagangan orang. Dengan begitu, desa tidak hanya menjadi objek pengawasan, tetapi juga subjek yang aktif menjaga diri dan lingkungannya dari ancaman TPPO maupun TPPM.

“PIMPASA hadir sebagai perpanjangan tangan Imigrasi di desa. Mereka bukan sekadar petugas, tetapi mitra masyarakat dalam mengedukasi, mendampingi, sekaligus memperkuat sinergi dengan perangkat desa,” tegas Riky.

Dalam kesempatan itu, Riky juga mengajak seluruh pihak mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat untuk menjaga semangat kebersamaan dan keterbukaan. Menurutnya, keberhasilan pengawasan orang asing di Cianjur tidak bisa hanya ditopang satu institusi, melainkan hasil kerja kolektif yang terpadu dan berkelanjutan.

“Upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman TPPO dan TPPM hanya akan berhasil bila dijalankan secara bersama-sama. Semoga rakor ini menjadi momentum memperkuat sinergi dan semoga Allah SWT senantiasa memberikan kelancaran dalam setiap langkah yang kita tempuh,” pungkasnya.

Rapat koordinasi ini diakhiri dengan sesi diskusi dan pemetaan wilayah yang berpotensi rawan terhadap pelanggaran keimigrasian. Melalui forum ini, diharapkan pengawasan orang asing di tingkat kecamatan dapat berjalan lebih optimal, sehingga masyarakat Cianjur semakin terlindungi dari potensi kejahatan lintas negara.(Red)