Jelang Ramadan, Polres Cianjur Ciduk Puluhan Tersangka Narkoba dan Sita Ratusan Botol Miras

Cianjur, Kriminal2 Dilihat
banner 468x60

detakpublik,CIANJUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur mengintensifkan operasi pemberantasan peredaran gelap narkotika dan barang haram sepanjang periode Januari hingga Februari 2026. Operasi skala besar ini bertujuan untuk memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang ibadah bulan suci Ramadan 1447 H.

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan ruang aman bagi masyarakat untuk beribadah.

banner 336x280

“Operasi ini adalah langkah preventif sekaligus represif agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk dan nyaman,” ujar AKBP Alexander dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (17/2/2026).

Empat Kategori Pelanggaran

Dalam periode dua bulan terakhir, Satresnarkoba memfokuskan penindakan pada empat kategori pelanggaran utama yaitu pertama kasus sabu mendominasi pengungkapan dengan 18 laporan polisi dan 26 tersangka. Polisi menyita hampir 120 gram sabu yang diduga siap edar.

Kedua adalah Obat Keras Tertentu (OKT), polisi berhasil meringkus 12 tersangka diamankan dari sembilan laporan polisi. Barang bukti yang disita meliputi ribuan butir obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl yang beredar tanpa izin.

Ketiga adalah narkotika jenis ganja, petugas menangkap dua tersangka dengan barang bukti ganja kering seberat 276,68 gram.

Keempat adalah minuman jeras ilegal, polisi berhasil menyita 507 botol minuman keras berbagai merek yang tidak memiliki izin edar resmi.

Seluruh tersangka kini sedang menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk kasus OKT, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara pelaku peredaran sabu dan ganja dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolres menegaskan, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

“Kami mengajak warga untuk berani melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Hotline Polri 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat,” tegasnya.

Ia berharap, penegakan hukum yang konsisten dapat menekan peredaran narkoba sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.

“Dengan langkah tegas ini, kami ingin memastikan Cianjur tetap kondusif, sehingga umat Muslim dapat beribadah dengan tenang selama Ramadan,” pungkas Alexander

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *