Jual Traktor Bantuan Ketua Kelompok Tani Di Bekukan Satreskrim Polres Cianjur

Berita, Kriminal34 Dilihat
banner 468x60

detak publik. Id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil menangkap Udan Sumpena (US), Ketua Kelompok Tani Cikawung III, Desa Karangwangi, Kecamatan Cidaun, atas dugaan tindak pidana korupsi. Udan diduga terlibat kasus penyalahgunaan wewenang dan penjualan traktor roda empat bantuan dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2020.

Penangkapan terhadap Udan dilakukan di kediamannya pada Senin malam, 25 Agustus 2025 lalu. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

banner 336x280

“Tersangka US kami amankan setelah terbukti menjual traktor bantuan pemerintah seharga Rp120 juta kepada pihak lain. Padahal, traktor tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan kelompok tani, bukan diperjualbelikan,” jelas Kepala Satreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, pada Rabu, (27/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa uang hasil penjualan traktor senilai Rp120 juta tersebut tidak digunakan untuk keperluan kelompok tani. Tersangka menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi, termasuk membayar ongkos angkut, melunasi utang, dan kebutuhan lain yang tidak berkaitan dengan operasional kelompok.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp275.181.785. Jumlah ini mencerminkan nilai kerugian yang timbul dari penyalahgunaan aset negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pengajuan bantuan, berita acara serah terima, dan surat pernyataan yang berkaitan dengan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka US dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat, yaitu pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar, atau pidana penjara seumur hidup.

Tono menegaskan bahwa bantuan pemerintah adalah amanah yang harus dikelola dengan bijak. “Kami harap kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola bantuan dari pemerintah,” ujarnya.

Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyaluran bantuan pemerintah. Jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan, masyarakat dapat melaporkannya ke pihak berwajib.(DJ)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *