Cianjur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Senin (23/6), terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp40 miliar, yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim kejaksaan datang dengan pengamanan ketat dan langsung menyisir sejumlah ruangan di kantor Dishub. Proses penggeledahan dilakukan tertutup, di mana awak media tidak diperkenankan masuk ataupun mengambil gambar dari dalam gedung.
Dalam operasi tersebut, petugas kejaksaan terlihat membawa puluhan dokumen penting yang disimpan dalam beberapa brankas plastik. Dokumen-dokumen tersebut langsung dimasukkan ke dalam kendaraan dinas untuk dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Cianjur guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait isi dokumen yang disita, maupun jumlah pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyelewengan anggaran tersebut.
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Cianjur belum bisa dimintai konfirmasi lantaran tidak berada di tempat saat penggeledahan berlangsung.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana Banprov di sejumlah daerah, dan menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Pihak Kejaksaan menyatakan akan segera memberikan penjelasan resmi setelah proses penyelidikan awal selesai dilakukan.(Red)