detak publik.id– Sebanyak 46 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Cianjur harus menelan pil pahit. Proses penandatanganan kontrak kerja mereka ditangguhkan menyusul ditemukannya kendala administrasi, validasi data, hingga dugaan penggunaan ijazah asli tapi palsu (aspal).
Dari total 7.007 peserta yang diajukan, 46 orang tertunda penetapannya. Penundaan ini disebabkan oleh kesalahan fatal dalam pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) dan ketidaksesuaian data ijazah dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). Temuan paling serius adalah dugaan penggunaan ijazah S1 aspal oleh beberapa pelamar, yang membuat status mereka terancam dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Cianjur, Andi Juandi, menjelaskan bahwa masalah utama terletak pada kesalahan input data dan verifikasi dokumen.
“Ada yang seharusnya memilih kualifikasi S1, tetapi salah memilih menjadi D1 atau lainnya. Selain itu, ada juga ijazah yang tidak terdeteksi sistem karena diduga tidak sesuai dengan data BKN,” ujar Andi, Jumat (7/11/2025).
Lebih lanjut, Andi menyoroti kasus ijazah aspal yang menjadi penghalang besar. “Saat diverifikasi, terdapat pelamar yang menggunakan ijazah S1 aspal. Ijazah tersebut tidak terdaftar di sistem BKN. Ini menjadi persoalan berat sebelum kontrak dapat ditandatangani,” tegasnya.
Untuk mengatasi masalah data, BKPSDM Cianjur telah berkoordinasi dengan BKN. Namun, perubahan data tidak dapat dilakukan secara sepihak di tingkat daerah.
“Kami harus bersurat ke BKN karena perubahan data tidak bisa dilakukan dari sistem kami. Jika sampai batas waktu tidak ada perbaikan atau bukti ijazah asli, maka status mereka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” jelas Andi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memberikan perpanjangan waktu hingga Desember 2025 untuk penyelesaian perbaikan data. Seluruh proses penataan ASN, termasuk PPPK paruh waktu, wajib rampung sebelum Januari 2026.
“Kalau sampai akhir tahun belum juga selesai, otomatis yang bersangkutan tidak bisa dilantik. Ini konsekuensinya,” ucap Andi, seraya menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi bagi peserta yang terbukti menggunakan dokumen palsu.
Kasus serupa, meskipun dalam jumlah lebih sedikit, pernah terjadi pada tahap pertama rekrutmen PPPK di Cianjur. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas ASN.
“Penataan non-ASN harus tuntas tahun ini. Jika ijazah tidak sah, maka proses tidak bisa dilanjutkan. Ini untuk menjaga integritas dan kualitas ASN ke depan,” pungkas Andi. (Red)












