detak publik. Id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur. Dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial DG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur dan kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi serta MIH sebagai konsultan perencana.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 30 orang saksi, serta mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka DG, selaku PPK, tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Sementara itu, MIH yang bertindak sebagai konsultan perencana diketahui tidak memiliki sertifikasi keahlian dan menggunakan modus pinjam bendera perusahaan, yaitu PT GS dan PT SYB, untuk meloloskan proses perencanaan proyek di wilayah utara dan selatan,” ungkap Kamin dalam jumpress di Kejaksaan, Kamis (24/7/2024).
Lebih lanjut, Kamin mengungkap bahwa kegiatan perencanaan proyek yang dilakukan MIH tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga mencapai Rp8,49 miliar.
“Perbuatan kedua tersangka bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Kamin.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Cianjur telah menahan kedua tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 24 Juli hingga 12 Agustus 2025.
Penahanan tersebut dilakukan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti serta memperlancar pengungkapan jaringan korupsi yang diduga melibatkan pihak lain dalam proyek PJU senilai miliaran rupiah tersebut.
Kejari Cianjur menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pelaksana teknis maupun pihak rekanan proyek.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” pungkas Kamin.(Red)