Pemkab Cianjur Bebaskan Tunggakan PBB dalam Rangka HUT RI ke-80 dan Hari Jadi Cianjur ke-348

Cianjur28 Dilihat
banner 468x60

detak publik. Id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur memberikan keringanan kepada masyarakat dengan menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khusus wajib pajak perorangan. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/KEP.320-BAPENDA/2025, berlaku mulai 17 hingga 31 Agustus 2025.

Melalui keputusan tersebut, Pemkab Cianjur Bebaskan pengurangan tunggakan 100% pokok serta sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda bagi Wajib Pajak orang pribadi Buku 1, 2, 3, 4, dan 5 yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2025 pada periode yang telah ditentukan.

banner 336x280

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Ardian Athoillah, menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi pembayaran PBB tahun pajak 2025 mulai 17 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

“Apabila wajib pajak sudah melakukan pembayaran tahun pajak 2025 sebelum tanggal 17 Agustus 2025 namun masih memiliki tunggakan, maka tunggakan pokok dan sanksi administratif tetap berlaku. Begitu juga bagi yang sudah melunasi tunggakan sebelum 16 Agustus 2025, pembayaran tersebut tidak dapat dikembalikan,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Cianjur Wahyu Ferdian mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebagai bentuk keringanan dari pemerintah daerah.

“Pembebasan pengurangan 100% tunggakan PBB khusus perorangan ini kami berikan dalam rangka HUT RI ke-80 dan Hari Jadi Cianjur ke-348. Mudah-mudahan kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat Cianjur,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Cianjur berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *