CIANJUR – Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Cianjur ke-348, Pemerintah Kabupaten Cianjur memberikan insentif khusus berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Program ini berlaku untuk transaksi perolehan hak berupa:
1. Jual Beli
2. Tukar Menukar
3. Hibah
4. Hibah Wasiat
5. Waris
6. Hadiah
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih, menyampaikan bahwa program ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900.1.13.1/KEP.234-BAPENDA/2025 tertanggal 26 Juni 2025.
“Program ini berlangsung mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Juli 2025. Kami harap masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik sebagai bentuk dukungan terhadap optimalisasi pelayanan pajak daerah,” ujarnya, saat ditemui di Kantor Bapenda Cianjur, Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut, Cicih menjelaskan bahwa pengurangan pokok pajak BPHTB ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam periode 1–31 Juli 2025. Selain itu, wajib pajak diwajibkan mendaftarkan berkas Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB ke Kantor Bapenda Kabupaten Cianjur paling lambat tanggal 29 Agustus 2025.
“Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong peningkatan kesadaran pajak,” tambahnya.
Cicih juga berharap, program insentif ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat, khususnya yang sedang melakukan transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan, agar memperoleh keringanan biaya secara legal dan tepat waktu.(Red)&74