Pemkab Cianjur Setop Proyek PT PCN, Terkendala Izin dan Kajian Lingkungan

Berita, Cianjur1 Dilihat
banner 468x60

detakpublik, CIANJUR — Pemerintah Kabupaten Cianjur menghentikan sementara proyek pembangunan peternakan ayam petelur milik PT Protein Cemerlang Natural (PCN) di Desa Mande, Kecamatan Mande, karena belum mengantongi perizinan secara lengkap.

Penghentian dilakukan setelah tim terpadu Pemkab Cianjur menemukan sejumlah pelanggaran administratif, khususnya terkait izin lingkungan dan kajian risiko bencana. Proyek tersebut diketahui telah melakukan aktivitas perataan lahan (cut and fill) meski dokumen perizinan belum terpenuhi secara menyeluruh.

banner 336x280

Berdasarkan pantauan di lokasi, kawasan perbukitan yang sebelumnya masih hijau kini tampak gundul akibat proses pengerukan dan penimbunan tanah. Perubahan kontur lahan ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan risiko kebencanaan.

Hanya Mengantongi Satu Izin

Hasil peninjauan menunjukkan bahwa aktivitas cut and fill hanya mengandalkan izin dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan. Sementara itu, sejumlah dokumen penting lain belum diselesaikan.

Dalam sepekan terakhir, tim yang terdiri dari DPMPTSP Kabupaten Cianjur, BPBD Kabupaten Cianjur, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur turun langsung ke lokasi untuk melakukan evaluasi.

Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Cianjur, Suferri, menyatakan bahwa perizinan proyek tersebut belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Setelah kami lakukan dialog, perataan tanah hanya mengandalkan satu izin. Padahal, harus dilengkapi dengan dokumen lain, termasuk kajian risiko bencana,” ujarnya, Jumat (25/2/2026).

Ia menegaskan, perusahaan wajib menyelesaikan seluruh persyaratan administratif sebelum melanjutkan kegiatan pembangunan.

“Sementara ini kegiatan kami hentikan sampai seluruh perizinan dinyatakan lengkap,” tegasnya.

Menunggu Kajian Risiko dan Lingkungan

Terkait aspek kebencanaan, Suferri menyebutkan bahwa penilaian teknis sepenuhnya berada di bawah kewenangan BPBD. Hasil kajian tersebut akan menjadi salah satu dasar utama dalam penerbitan izin lanjutan.

Sementara itu, Camat Mande, Evi, membenarkan adanya penghentian sementara proyek tersebut.

“Tim perizinan, BPBD, dan Dinas Lingkungan Hidup sudah turun ke lokasi. Memang belum memiliki izin lengkap, masih dalam proses,” ungkapnya.

Meski demikian, Evi menyampaikan bahwa dari sisi sosial, pembangunan kandang ayam tersebut telah mendapatkan persetujuan dari warga setempat.

“Kalau dari masyarakat, sejauh ini sudah mengizinkan,” tandasnya.

Fokus Penertiban Investasi

Pemkab Cianjur menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara ini merupakan bagian dari upaya penertiban investasi agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi, aman bagi lingkungan, serta tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Pemerintah daerah juga mengimbau para pelaku usaha untuk memastikan kelengkapan perizinan sejak tahap perencanaan, guna menghindari sanksi administratif maupun penghentian kegiatan di kemudian hari

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *