detak publik. Id- Setelah dua pekan menjadi buron, Rd (53), seorang pedagang sate keliling yang merampok toko emas di Kampung Cisitu, Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, Cianjur, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Cianjur. Penangkapan ini mengakhiri pelarian pelaku yang memanfaatkan kelengahan penjaga toko.
Penangkapan Rd dilakukan di tempat persembunyiannya di Kampung Pasung, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, pada Jumat (8/8/2025) dini hari. Selain menangkap pelaku utama, polisi juga berhasil membekuk dua orang penadah, yaitu S (48) dan AB (47), di wilayah Indramayu.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha, dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, menjelaskan bahwa aksi perampokan terjadi pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Rd, yang kala itu sedang berjualan sate, melihat toko emas dalam keadaan kosong karena penjaganya pergi sebentar untuk buang air kecil. Dengan cepat, pelaku masuk ke dalam toko dan menggasak barang berharga, termasuk emas seberat 154 gram, uang tunai sekitar Rp40 juta, serta satu unit ponsel.
“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp165,3 juta,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (12/8/2025).
Setelah berhasil membawa kabur barang-barang tersebut, Rasidin menjual perhiasan curiannya kepada empat orang penadah. Menurut keterangan polisi, para penadah ini membeli emas tanpa surat resmi dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran.
Dari uang hasil penjualan emas, Rd diketahui membeli dua kendaraan roda dua, yaitu Kawasaki Ninja dan Yamaha Nmax. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, di antaranya tiga kalung emas, satu cincin emas, uang tunai Rp2 juta, dua unit sepeda motor, dan dokumen kendaraan. Sementara itu, dua penadah lainnya, Eka dan Katum, hingga saat ini masih buron dan dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, Rd dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, dua penadah yang telah ditangkap, S dan AB, akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(Red)