detakpublik – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengonfirmasi akan menerapkan sistem pemungutan suara elektronik atau E-Voting pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Skema digital ini akan diujicobakan di 30 desa yang tersebar di berbagai kecamatan.
Uji Coba Terbatas Berbasis Regulasi
Sekretaris DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto, menjelaskan bahwa penerapan E-Voting ini masih berstatus uji coba dan dilakukan secara selektif. Hal ini merujuk pada hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Informasi dari Kemendagri, sistem ini diujicobakan minimal pada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di satu desa. Jadi, penerapannya belum mencakup seluruh TPS yang ada,” ujar Dendy Rabu (7/1/2026).
Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan
Berdasarkan data DPMD, terdapat 30 desa yang dijadwalkan menggelar pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan berlangsung pada November 2026, dengan rangkaian tahapan yang dimulai sejak dini.
Timeline Pilkades Serentak Cianjur 2026
Dimulainya tahapan awal pada bulan April 2026 termasuk pembentukan Panitia Pilkades dan penyusunan teknis pelaksanaan. Pemungutan suara (E-Voting dan Konvensional) dilaksanakan pada bulan November 2026.
Kepatuhan Aturan dan Harapan
Dendy juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades tahun ini telah disesuaikan dengan regulasi yang melarang penyelenggaraan pemilihan dua kali dalam satu tahun kalender di wilayah yang sama.
Pemerintah berharap integrasi teknologi ini dapat meningkatkan efisiensi administrasi serta akurasi penghitungan suara.
“Semoga seluruh tahapan, mulai dari persiapan administrasi hingga hari pelaksanaan, dapat berjalan sesuai rencana dan kondusif,” pungkasnya.(dj)












