Polres Cianjur Bongkar Jaringan Pengedar Ganja Antarprovinsi, Barang Bukti 6,4 Kilogram

Kriminal3 Dilihat
banner 468x60

detakpublik. Id— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas provinsi. Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial AR, FSP, dan HS. Dari ketiganya polisi mengamankan barang bukti berupa 6,4 kilogram ganja kering siap edar.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Pacet. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil meringkus para tersangka berikut barang buktinya.

banner 336x280

“Berdasarkan laporan polisi tanggal 6 Oktober 2025, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga tersangka serta ganja kering seberat 6,4 kilogram,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (15/10/2025).

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB terhadap tersangka AR di sebuah kebun belakang kawasan vila di Desa Gadog, Kecamatan Pacet. Saat diamankan, tersangka tengah berada di sebuah gubuk.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu karung putih berisi ganja yang dibungkus lakban cokelat, dua paket sedang dalam plastik hitam, serta satu bungkus plastik bening berisi ganja yang disembunyikan di bawah pohon pisang.

“Dari keterangan AR, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lain, FSP dan HS, di lokasi berbeda,” tambah Rohman Yonky.

Hasil interogasi mengungkap jaringan distribusi yang cukup rapi. Ketiga tersangka diketahui mendapat pasokan langsung dari Aceh sebanyak 10 kilogram ganja. Mereka menyewa mobil dari Cianjur menuju Aceh untuk menjemput barang tersebut. Dari jumlah itu, tiga kilogram telah dikirim ke Jakarta atas perintah seseorang berinisial BD yang beroperasi di wilayah Sumatera.

Lebih jauh, penyelidikan polisi mengindikasikan bahwa peredaran ganja ini dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial JJ dari dalam lembaga pemasyarakatan. JJ disebut berperan mencari jaringan baru untuk memperluas distribusi di wilayah Cianjur dan sekitarnya.

Kapolres menegaskan bahwa jajarannya akan terus menindak tegas peredaran narkotika, khususnya jaringan antarprovinsi yang melibatkan pengendalian dari dalam lapas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Upaya pemberantasan akan terus kami lakukan, termasuk menelusuri aliran barang dari Aceh hingga Cianjur,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup.

Polres Cianjur saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *