CIANJUR – Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur memusnahkan ribuan botol ilegal minuman keras (miras) hasil razia di wilayah Kabupaten Cianjur bertepatan dengan HUT Satpol PP dan Pemadam Kebakaran sekaligus HUT ke-29 Otonomi Daerah di halaman Pendopo Cianjur.
Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan yang dikumpulkan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan stoom walls.
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian mengatakan, bahwa pemusnahan miras ini merupakan langkah konkret dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta menekan peredaran miras. Terutama untuk menyelamatkan dan mencegah generasi muda mengkonsumsi miras.
“Peredaran miras ilegal menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk meningkatnya angka kriminalitas dan gangguan keamanan. Kami tidak ingin masa depan anak-anak muda di Cianjur terganggu akibat meminum miras. Karena berawal darii miras segala bentuk kejahatan akan dimulai,” ungkap Wahyu kepada awak media.
Wahyu menambahkan, pemusnahan tersebut bertujuan agar Kabupaten Cianjur tetap aman dan nyaman tanpa adanya gangguan tindak kriminal akibat mengonsumsi miras. Sehingga kondusivitas wilayah tetap terjaga dan masyarakat merasa aman serta nyaman.
‘’Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras karena tidak ada manfaatnya sama sekali. Kami juga meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak peredaran miras agar ada efek jera bagi pengedar miras di wilayah Kabupaten Cianjur,’’ tegas Wahyu.
Sementara itu Kepala Bidang Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, R Yanto, mengatakan ribuan botol miras ilegal tersebut tidak kurang dari 3.263 botol miras yang dimusnahkan. Barang bukti itu merupakan hasil razia yang dilaksanakan Sat Pol PP Kabupaten Cianjur dalam beberapa bulan terakhir.
“Penegakkan terhadap peredaran minuman keras akan terus kami tingkatkan, dengan melakukan penyisiran ke sejumlah titik yang kerap dijadikan tempat peredaran hingga penjualan miras. Kami kuga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan bila ada kios atau warung yang menjual muras,” pungkasnya.