detak publik. Id— Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Cianjur melayangkan Surat Peringatan ke-2 (SP2) kepada para pedagang kaki lima (PKL) di area Bomero Citywalk dan Jalan Mangunsarkoro pada Selasa (28/10/2025). Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari upaya penataan kawasan publik tersebut.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menegaskan bahwa SP2 ini menandai tahapan krusial dalam program pengembalian fungsi Bomero Citywalk sebagai etalase publik, kawasan pedestarian, dan ikon kota Cianjur.
“Tahapan ini sudah dimulai jauh-jauh hari melalui sosialisasi. Kami akan mengembalikan fungsi Bomero Citywalk. Kawasan tersebut tentu tidak bisa dipaksakan untuk berjualan seperti pasar konvensional,” ujar Djoko kepada awak media.
Djoko menyatakan optimisme bahwa pedagang akan menunjukkan kesadaran untuk pindah mandiri sebelum batas waktu berakhir.
“Mudah-mudahan di SP-2 ini kami masih memberikan ruang bagi kesadaran masyarakat, bisa dengan sendirinya memindahkan atau berpindah ke lokasi yang sudah ditentukan di Pasar Induk Cianjur,” kata Djoko Purnomo.
Proses penertiban ini telah melewati tahapan sosialisasi dan SP1. Jika PKL tidak mengindahkan SP2, tahapan selanjutnya adalah SP3 dan diakhiri dengan eksekusi penertiban.
“Memang mereka (PKL) juga sudah mengerti dan memahami, namun demikian tentu pro dan kontra pasti ada,” tambahnya, sembari berharap eksekusi dapat dihindari.
Setelah tugas pemindahan pedagang tuntas dilaksanakan oleh Satpol PP, penataan fisik dan fungsional kawasan Bomero Citywalk akan diambil alih oleh dinas-dinas terkait lainnya.
“Kita diberikan kewenangan dan tugas untuk memindahkan pedagang, selebihnya nanti dinas terkait yang menata terkait Bomero ke depan,” pungkasnya.(Red)












