CIANJUR – Polisi beberkan motif hingga kedekatan antara Siti Wahyuni (28) yang ditemukan sudah tidak bernyawa akibat menjadi korban pembunuhan oleh terduga pelaku Muhsin H (22), di Perkebunan Teh PTPN 8 di Kampungbaru Kaso, Desa Sukamulya, Kecamatan Cugenang, pada Minggu 26 Januari 2025, lalu.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky, mengungkapkan, pada 26 Januari 2025 atas nama pelapor suami dari korban melaporkan kepada kepolisian. Laporan di terima di Polsek Cugenang berkaitan dengan TKP ditemukan di Polsek Cugenang.
“Kronologis, bahwa pada Minggu 26 Januari di perkebunan teh PTPN 8 di Kampung baruKaso, Desa Sukamulya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur telah ditemukan sesosok mayat berjenis kelamin perempuan dengan identitas di TKP ditemukan atas nama alm Siti Wahyuni (28), warga Kampung Cinangka, Desa Mekarmulya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur dalam keadaan telungkup saat ditemukan dan pertama kali ditemukan oleh warga setempat,” kata dia kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Selasa 4 Februari 2025.
Kemudian, lanjut dia, melaporkan kepada pihak kepolisian dan setelah dilaporkan pihak kepolisian mendatangi TKP, dan dialkukan olah TKP, kemudian dialkukan visum luar. Hasil visum ditemukan didapati luka memar ataupun tidak wajar pada bagian wajah korban yang diduga akibat pukulan benda tumpul.
sehari sebelumnya pada Sabtu 25 Januari korban berpamitan kepada suaminya hendak bekerja di catering di daerah Cianjur. Namun ketika hendak bekerja ditemukan kabar bahwa istrinya ditemukan identitas dari korban dan setelah di cek ternyata benar istri dari pelapor,” katanya.
Dia melanjutkan, setelah mendapatkan informasi, tim langsung bergerak ke TKP dengan melakukan olah TKP serta mengamankan bukti-bukti yang ada di TKP. Dikarenakan hasil otopsi dan hasil visum ditemukan adanya luka yang tidak wajar, tim Reserse Satreskrim Polres Cianjur beserta Polsek gabungan melakukan penyelidikan dan menganalisa CCTV yang diduga dilewati oleh korban maupun pelaku.
“Ada 8 bahkan lebih CCTV yang memperlihatkan korban bersama-sama dengan tersangka, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pada 31 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu,” ungkapnya.
“Jadi pada saat menghilang bahwa tersangka memang sudah mengetahui bahwa dirinya dicari. Dan berusaha untuk menghapus jejak-jejak, baik itu jejak digital maupun ketika dia melakukan aksi di TKP. Dan Alhamdulillah pada Jumat kemarin 31 Januari tim berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi,” bebernya.
Kemudian, lanjut dia, dari tersangka tim melakukan penyitaan berupa handphone milik korban yang tersimpan di kamar pelaku, serta barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kejadian berhasil kami amankan, termasuk pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, pelaku menghubungi korban melalui media sosial atau Facebook dengan nama orang lain. Pelaku menghubungi korban melalui media sosial dengan nama orang lain, sedangkan korban dengan nama Cunit.
“Tentunya antara pelaku dan korban sudah saling mengenal selama dua tahun, dan setelah beberapa kali menang pernah bertemu juga. Tentunya dari sini kami sampaikan bahwa pelaku ini juga mempunyai akun Facebook lain, namun tidak sesuai dengan identitas, ada yang berpura-pura berjenis kelamin perempuan, dan lain-lain dengan modus menawarkan pekerjaan,” paparnya.
Faktanya, kata dia, tersangka juga mempunyai niat lain, yaitu ingin mengambil barang-barang dari korban ataupun harta korban untuk digunakan tersangka. Dari hasil keterangan, korban dilakukan pembunuhan dengan cara dibekap, dicekik selama tiga menit sehingga korban lemas, dan pelaku menyeret korban sekira 5 meter dari jalan menuju kebun teh.
“Dan saat itu juga saat korban tidak berdaya pelaku mengambil barang-barang milik korban, dan sudah kami temukan serta berhasil dialkukan penyitaan,” katanya.
Dari kesimpulan hasil autopsi, korban berjenis kelamin perempuan ini ditemukan luka-luka atau memar dibagian wajah korban, punggung atau perut, lengan bawah, kedua tungkal bawah serta mengalami pendarahan di sejumlah bagian tubuh korban.
“Hasil dari autopsi bahwa terdapat kekurangan oksigen sehingga adanya darah yang berwarna gelap dan cair, lebam mayat dan bibir kebiruan. Dari sebab kematian akibat kekerasan pada tubuh, pada bagian wajah yang menutup nafas yang menimbulkan mati lemas.
Dan pada saat itu, pada saat korban ditemukan itu perkiraan 12 jam atau 24 jam setelah ditemukan korban meninggal dunia.
“Barang bukti setelah diamankan ini berhasil kita sita, ada kartu identitas, kemudian tas, baju yang dipakai korban, maupun baju yang dipakai tersangka serta barang-barang lainnya termasuk handphone dan kendaraan yang berhasil kami identifikasi pada saat korban mulai penjemputan sampai korban melakukan aksinya di TKP,” katanya.
“Akibat perbuatan tersangka, kami mengenakan pasal 340 KUP subsider pasal 339 KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tegasnya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila berkomunikasi dengan media sosial agar tidak langsung percaya begitu saja. Agar berhati-hati dengan media sosial yang mengatasnamakan atau mengiming-imingi di media sosial agar tidak langsung percaya begitu saja.
“Sudah banyak kami temukan yang tidak baik di media sosial akibat diiming-imingi salah satunya seperti kasus saat ini yang kami ungkap. Apabila masyarakat mengetahui ada kecurigaan dan lain-lain, kami menyarankan agar melaporkan kepada call center kami ataupun WhatsApp ataupun via media sosial,” ujarnya.