Tolak Ajakan Hubungan Badan, Remaja Cianjur Ditusuk Kenalan Di Medsos ; Pelaku Diamuk Massa

Cianjur, Kriminal28 Dilihat
banner 468x60

detakpublik.id– Seorang gadis remaja berinisial K (16) menjadi korban penusukan oleh seorang pemuda yang baru dikenalnya melalui media sosial , Kamis (16/10/2025). Peristiwa tragis ini terjadi di rumah kos korban di Kampung Cicadas, Desa Sindangsari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaku, J (21), yang sebelumnya terlibat cekcok dengan korban, berhasil diamankan warga setelah mencoba melarikan diri dan sempat menjadi sasaran amukan massa.

banner 336x280

Kronologi Berawal dari Pertemuan Media Sosial

Kapolsek Karangtengah, Kompol Rachmat Hamdan, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari perkenalan K dan J di media sosial. Keduanya kemudian sepakat bertemu di kontrakan korban.

“Korban dan pelaku sempat makan malam bersama pada Rabu malam, dan keesokan harinya pelaku kembali mendatangi kosan korban,” ujar Rachmat saat dikonfirmasi pada Jumat (17/10/2025).

Menurut keterangan kepolisian, ketegangan mulai muncul saat pelaku menuduh korban mengambil uang dan telepon seluler miliknya. Puncak ketegangan terjadi ketika J kemudian mengajak K untuk berhubungan badan, namun ajakan tersebut ditolak mentah-mentah oleh korban.

“Akibat penolakan itu, terjadi cekcok hebat hingga pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk korban satu kali di bagian punggung,” tegas Kapolsek.

Pelaku Babak Belur Setelah Diamuk Warga

Usai ditusuk, korban berteriak minta tolong yang seketika mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku J yang panik langsung berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, warga yang berdatangan segera mengejarnya.

“Pelaku berhasil diamankan warga dalam kondisi babak belur setelah sempat menjadi amukan massa di lokasi pelariannya,” tambah Kompol Rachmat.

Korban K segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif dan proses visum. Sementara itu, pelaku J juga dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan luka akibat amukan massa sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

“Saat ini, pelaku sudah kami amankan di Polsek Karangtengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Polisi menduga bahwa pisau yang digunakan untuk menusuk korban sudah dibawa oleh pelaku sejak awal pertemuan. Barang bukti berupa pisau tersebut kini telah diamankan.

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun, mengingat korban mengalami luka-luka (jika luka tersebut dikategorikan luka berat berdasarkan visum sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP).(Dj)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *