CIANJUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapakan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Wahyu – Ramzi, sebagai pemenang di Pilkada Kabupaten Cianjur 2024.
Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan dismissal Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 200/PHPU.BUP.XXIII/2025 menyatakan permohonan pemohon yaitu Pasangan Calon Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang, tidak dapat diterima karena tidak didukung fakta-fakta hukum dan bukti yang dapat meyakinkan. Sehingga perkara ini tidak dapat dilanjutkan oleh MK.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan, mengatakan, hari ini, Kamis (6/2/2025) tepat pukul 17.00 WIB kami sudah menetapkan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati terpilih Wahyu – Ramzi.
“Tahapan Pilkada di KPU Kabupaten Cianjur kita anggap selesai. Pasangan calon Wahyu-Ramzi secara sah sudah kami tetapkan,” ujar Ridwan.
Sementara terkait dengan agenda pelantikan, Ridwan menegaskan, bahwa hal tersebut bukan domain KPU, pihaknya hanya sampai penetapan.
“Kalau mengenai jadwal pelantikan bukan domain KPU, jadi kami belum mengetahui jadwal pelantikan itu dari Sekretariat DPRD dan Mendagri. Kami hanya sampai di penetapan, tinggal menunggu pelantikan saja,” katanya.
Sementara itu, Bupati Terpilih Wahyu Ferdian menuturkan, penetapan di sidang pleno terbuka ini tidak ada persiapan khusus berjalan sesuai arahan KPU Cianjur.
“Dan Alhamdulillah sidang pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati saya dengan Ramzi berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Wahyu mengharapkan adanya sinergitas dan kolaborasi dari semua pihak untuk kedepannya agar membangun Kabupaten Cianjur lebih baik.
“Kita akan merangkul semua pihak dalam konteks silaturahmi untuk membangun Cianjur termasuk pasangan calon 01 dan 03. Saya harap bisa bersinergi dan berkolaborasi membangun Cianjur,” pungkas Wahyu.