detak publik. Id– Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur, melakukan pendataan dan sosialisasi terhadap para penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi menyalahgunakan dana bantuan untuk aktivitas judi online (judol). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap sejumlah penerima bansos terlibat dalam praktik perjudian daring.
Kepala Dinsos Kabupaten Cianjur, Tedy Artiawan, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima instruksi langsung dari Kementerian Sosial untuk melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan di tingkat lapangan. Karena jika terbukti ada penerima yang menggunakan dana bansos untuk bermain judi online, maka nama mereka akan dicoret dari daftar penerima manfaat.
“Kami diminta untuk mensosialisasikan bahaya dan larangan penggunaan bantuan untuk hal-hal yang menyimpang, termasuk judi online. Ini merupakan hasil rapat bersama Kementerian Sosial,” ujar Tedy dikantornya, Jumat (187/2025).
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinsos akan melibatkan 402 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan lima koordinator lapangan guna memperluas jangkauan edukasi serta melakukan pemantauan secara langsung di lapangan.
Tedy menegaskan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi nasional, pemerintah pusat melalui PPATK akan melakukan pengecekan terhadap rekening penerima bansos dengan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika ditemukan adanya indikasi keterlibatan dalam transaksi judi online, rekening terkait akan dibekukan dan hak bantuannya dicabut.
“Langkah ini tidak hanya sebagai efek jera, tetapi juga untuk memastikan bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Kabupaten Cianjur sendiri merupakan salah satu daerah dengan jumlah penerima bansos terbanyak di Indonesia. Berdasarkan data terkini, tercatat sebanyak 904.564 keluarga dan 2.659.980 individu menerima berbagai jenis bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah.
Tedy juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dan tokoh lokal dalam memantau penggunaan bantuan, serta mengajak penerima untuk memanfaatkan bantuan sesuai peruntukannya demi meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Kami tidak memiliki data berapa penerima bansos di Cianjur yang terindikasi judi online. Karena yang bisa membuka dan mengetahui rekening penerima bansos adalah PPATK. Untuk itu kami menghimbau jangan sampai bantuan yang diberikan untuk meringankan beban hidup justru digunakan untuk hal yang merusak masa depan keluarga,” pungkasnya.(Red)