Warga Wangunjaya Tuntut Transparansi Dana Desa, Forum Masyarakat Gelar Audiensi

Berita, Cianjur135 Dilihat
banner 468x60

detak publik.id – Ratusan warga Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bersuara menggelar audiensi dengan pemerintah desa pada Senin (7/7/2025). Audiensi ini dilakukan untuk menuntut transparansi penggunaan Dana Desa dari tahun 2021 hingga 2024.

Bertempat di Aula Desa Wangunjaya, audiensi berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.30 WIB dan dihadiri oleh Camat Cugenang, perwakilan Polsek dan Koramil, Kepala Desa Wangunjaya, serta aparatur desa lainnya. Proses audiensi mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian.

banner 336x280

Dalam pelaksanaannya, tiga perwakilan Forum Masyarakat diperkenankan masuk ke ruangan audiensi secara bergiliran, sementara ratusan warga lainnya menunggu di luar sambil mengikuti jalannya diskusi melalui pengeras suara yang disediakan panitia.

Forum Masyarakat Bersuara mengajukan sembilan poin tuntutan yang mempertanyakan sejumlah penggunaan anggaran desa, di antaranya: dana pembangunan fisik seperti perbaikan jalan, pengelolaan BUMDes, dana kesehatan, penanggulangan bencana pasca-gempa 2022, ketahanan pangan, dugaan pemotongan insentif RT/RW sebesar Rp500 ribu, status tunggakan SPPT PBB, pengelolaan tanah kas desa, serta alokasi dana pendidikan.

Ketua Forum Masyarakat Bersuara, Rusdi Heryadi Tarigan, menyatakan bahwa hasil audiensi tidak memuaskan masyarakat.

“Banyak sekali indikasi penyimpangan anggaran. Tidak adanya data yang dibuka menjadi jawaban tersendiri. Tidak ada jawaban yang memuaskan, baik terkait pembangunan, BUMDes, maupun dana lainnya. Tidak ada data spesifik dan akuntabel yang disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya usai audiensi.

Rusdi menambahkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum atau jalur birokrasi sesuai kehendak masyarakat.

“Tuntutan kami ada sembilan poin, semuanya berdasarkan anggaran yang sudah berjalan. Jika tidak ada titik temu, kami akan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Camat Cugenang, Ali Akbar, menyampaikan apresiasinya terhadap aspirasi warga dan menilai audiensi merupakan bentuk pengawasan publik terhadap kinerja pemerintah desa.

“Kami menghargai dan mengapresiasi aspirasi warga. Audiensi ini awalnya untuk peningkatan kinerja desa, namun di akhir berkembang menjadi tuntutan pemberhentian kepala desa. Perlu diingat, soal pemberhentian ada mekanismenya,” ungkap Ali Akbar.

Ia menegaskan bahwa warga berhak menempuh jalur hukum selama disertai bukti yang sah.

“Silakan menempuh jalur hukum, itu hak warga. Tapi mekanisme juga harus dijalankan melalui BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tim monitoring kecamatan. Jika langsung ke ranah hukum, kami persilakan dengan bukti yang kuat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Wangunjaya, Misbahudin, menegaskan bahwa seluruh administrasi Dana Desa dari tahun 2021 hingga 2024 telah disusun dan dapat dipertanggungjawabkan.

> “InsyaAllah semua ada administrasinya dan bisa kami pertanggungjawabkan. Terkait sembilan poin tuntutan, akan kami musyawarahkan bersama BPD. Kami terbuka terhadap kritik yang membangun. Mungkin ini hanya persoalan miskomunikasi,” jelas Misbahudin.

Ia juga menyebut bahwa pembangunan yang belum terealisasi di wilayah tertentu akan diakomodasi pada tahap kedua tahun ini.

“Untuk realisasi pembangunan di Kampung Tunagan, insyaAllah akan kami anggarkan pada tahap dua,” tutupnya.

Audiensi ini menjadi cerminan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *