7.707 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik, Pemkab Cianjur Tancap Gas Reformasi Birokrasi

Berita, Cianjur120 Dilihat
banner 468x60

detakpublik– Pemerintah Kabupaten Cianjur menorehkan tonggak baru dalam reformasi manajemen aparatur dengan melantik 7.707 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Sabtu (20/12/2025). Kebijakan berskala besar ini menjadi langkah strategis pemda dalam menutup kekurangan tenaga pendidik dan kesehatan, sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian bagi ribuan tenaga honorer.

Pelantikan yang digelar di halaman Pendopo Kabupaten Cianjur tersebut dipimpin langsung Bupati Cianjur, dr. Mohammad Wahyu Ferdinan. Agenda ini dirangkai dengan pengisian jabatan eselon III serta pawai helaran budaya Nusantara, sebagai simbol penguatan tata kelola birokrasi yang berpijak pada nilai kearifan lokal.

banner 336x280

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur mencatat, sektor pendidikan menjadi porsi terbesar dalam pelantikan kali ini. Sebanyak 2.700 guru honorer di bawah naungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) resmi diangkat untuk menutup kekurangan tenaga pengajar di berbagai satuan pendidikan.

Selain pendidikan, penguatan juga menyasar sektor kesehatan melalui penempatan signifikan tenaga PPPK di Dinas Kesehatan guna meningkatkan kualitas layanan medis di fasilitas kesehatan daerah. Sementara itu, sektor teknis lainnya mencakup tenaga honorer di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menopang kinerja pemerintahan secara menyeluruh.

Dalam arahannya, Bupati Wahyu menegaskan bahwa pengangkatan ribuan PPPK tersebut bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bagian dari agenda transformasi birokrasi daerah.

“PPPK yang dilantik hari ini harus menjadi agen perubahan. Kita tidak hanya menambah jumlah pegawai, tetapi membangun sistem kerja yang profesional, responsif, dan berintegritas demi kemajuan Cianjur,” ujarnya.

Pelantikan kali ini juga diwarnai kebijakan bernuansa lingkungan. Setiap PPPK diwajibkan membawa bibit pohon produktif sebagai bentuk komitmen terhadap program penghijauan dan investasi ekonomi berkelanjutan di masa depan.

Selain PPPK, pemda turut melantik pejabat eselon III untuk mengisi sejumlah kekosongan jabatan camat. Langkah ini ditempuh guna memastikan roda pemerintahan dan percepatan pembangunan di tingkat kewilayahan berjalan optimal tanpa hambatan struktural.

Kepala BKPSDM Cianjur, Akos Koswara, menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berlandaskan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 dan Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi tenaga honorer yang belum masuk kategori penuh waktu agar tetap memiliki status legal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah memastikan keberlanjutan pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga honorer,” kata Akos.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *