Acungkan Senjata Api Saat Disergap, Komplotan Curanmor dan Begal di Cianjur di Tangkap, Diduga Terlibat 120 TKP

Berita, Kriminal21 Dilihat
banner 468x60

detakpublik, CIANJUR – Polres Cianjur membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal bersenjata yang diduga beraksi lintas wilayah di Jawa Barat sejak 2025. Enam orang tersangka berhasil ditangkap, sedangkan lima lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Dari hasil pengembangan penyidikan, komplotan tersebut diduga terlibat dalam sekitar 120 tempat kejadian perkara (TKP). Aksi mereka dilakukan dengan dua modus, yakni mencuri sepeda motor menggunakan kunci khusus untuk merusak kontak serta merampas kendaraan korban di jalan dengan ancaman senjata api dan senjata tajam.

banner 336x280

Pengungkapan kasus ini dilakukan Satreskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Pacet di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun. Polisi juga tengah menelusuri jaringan penadah yang diduga menampung puluhan kendaraan hasil kejahatan tersebut.

Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Polres Cianjur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengungkapan ini tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan. Kami akan terus mengembangkan kasus untuk mengejar para DPO, mengungkap jaringan penadah, serta menelusuri seluruh rangkaian tindak pidana kelompok ini,” tegas Beddy.

Disergap di Vila Cipanas, Pelaku Acungkan Senjata Api

Kasus tersebut terungkap pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas mengamankan dua tersangka berinisial D.F. (28) dan A.S. (27) di Villa Santa, Kampung Ciguntang, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Lokasi tersebut diduga dijadikan tempat beristirahat sekaligus menyimpan kendaraan hasil kejahatan. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan satu unit sepeda motor Yamaha R15 yang diduga merupakan hasil curian.

Dari penangkapan awal tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu anggota komplotan lainnya. Namun, saat proses pengejaran, sejumlah pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata api ke arah petugas.

Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur hingga berhasil mengamankan sejumlah tersangka. Dalam proses penindakan tersebut, dua tersangka, yakni W.Z.S. (23) dan R. (21), mengalami luka tembak pada bagian kaki.

Enam Tersangka Miliki Peran Berbeda

Polisi mengidentifikasi enam tersangka yang telah diamankan, masing-masing berinisial W.Z.S. (23), H.U. (32), L. (25), R. (21), A.S. (27), dan D.F. (28). Mereka berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Lampung Timur, Cianjur, dan Sukabumi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, W.Z.S. dan H.U. diduga berperan sebagai pemetik atau eksekutor pencurian kendaraan bermotor. Sementara L., R., A.S., dan D.F. bertugas sebagai joki yang membantu mobilitas serta pelarian pelaku.

Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya anggota lain yang berperan dalam mengatur aksi dan mendistribusikan kendaraan hasil kejahatan.

Puluhan Motor Diduga Dijual ke Penadah

Pengembangan penyidikan juga mengungkap dugaan aliran penjualan kendaraan hasil curian ke sejumlah wilayah.

Berdasarkan keterangan awal para tersangka, sekitar 50 unit sepeda motor diduga dijual kepada seseorang berinisial S. di wilayah Warungkondang, Kabupaten Cianjur. Sementara sekitar 40 unit lainnya diduga disalurkan kepada U. di wilayah Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

Adapun kendaraan lainnya disebut dibawa dan dijual ke wilayah Lampung.

Polisi kini menelusuri keberadaan para penadah serta mencocokkan kendaraan yang diduga hasil kejahatan dengan laporan kehilangan dari masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keterkaitan kendaraan dengan perkara yang sedang disidik.

Selain enam tersangka yang telah ditangkap, polisi menetapkan lima orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka masing-masing berinisial J., A., dan S. yang diduga berperan sebagai eksekutor, serta S. dan U. yang diduga sebagai penadah.

Senjata Api Rakitan dan Peralatan Curanmor Disita

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, delapan buah kunci astag, dua buah kunci T, dua buah magnet, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut satu butir peluru tajam.

Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika memarkir kendaraan maupun saat beraktivitas di jalan raya.

Masyarakat diminta menggunakan kunci pengaman tambahan, memastikan kendaraan terparkir di tempat aman, serta segera melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan atau mengetahui informasi mengenai keberadaan para pelaku.

Saat ini, Satreskrim Polres Cianjur masih memburu lima DPO, mengembangkan dugaan jaringan penadah, serta menelusuri laporan kehilangan kendaraan di sejumlah wilayah. Penyidik juga melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau warga yang merasa kehilangan kendaraan dan menduga berkaitan dengan jaringan tersebut agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. (Dj)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *