detakpublik,CIANJUR, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang videonya sempat viral di media sosial. Aksi tersebut terjadi di Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari empat orang yang diamankan, tiga di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Namun, hasil penyelidikan sementara menunjukkan hanya satu orang yang diduga berperan sebagai pelaku utama dalam aksi perampasan, dan yang bersangkutan juga masih berstatus anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan keterlibatan masing-masing terduga pelaku, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, baru satu orang yang terindikasi melakukan aksi perampasan secara langsung. Statusnya masih anak di bawah umur,” kata Fajri di Mapolres Cianjur, Jum’at (10/7/2026).
Peristiwa bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya sedang berkumpul di depan sebuah toko. Tidak lama kemudian mereka didatangi sekelompok orang yang datang menggunakan sekitar tiga sepeda motor. Para pelaku diduga langsung mengintimidasi korban dengan mengacungkan senjata tajam jenis celurit.
Ancaman tersebut membuat korban dan rekan-rekannya berlarian menyelamatkan diri. Dalam situasi itu, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban. Meski demikian, tidak ada korban yang mengalami luka akibat kejadian tersebut.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan dua bilah celurit yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor milik korban yang sempat dirampas, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi. Polisi juga masih mendalami motif pelaku, asal-usul senjata tajam yang digunakan, serta dugaan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi tersebut.
Fajri menyebut, berdasarkan keterangan awal, antara korban dan para terduga pelaku tidak memiliki hubungan maupun saling mengenal. Hal itu menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengungkap motif di balik aksi kriminal tersebut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sementara terhadap pelaku yang masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).(dj)












