Amankan Aset, Pemkab Cianjur Bakal Tertibkan 300 Bangunan Liar di Jalan Lingkar Timur

Berita, Cianjur4 Dilihat
banner 468x60

detakpublik,CIANJUR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mengambil langkah tegas dalam mengamankan aset daerah serta menegakkan ketertiban umum. Sebanyak 300 bangunan liar yang berdiri di sepanjang lahan milik Pemkab di Jalan Lingkar Timur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dipastikan bakal segera ditertibkan dan dibongkar. Langkah ini diambil menyusul penataan kawasan sekaligus menindak keberadaan bangunan yang disinyalir dijadikan tempat prostitusi terselubung berkedok warung kopi.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur, Nunang Deni Cahyana, menegaskan bahwa Pemkab tidak akan membiarkan pemanfaatan aset pemerintah secara ilegal, terlebih untuk aktivitas yang melanggar hukum dan norma kemasyarakatan.

banner 336x280

“Saya berkomitmen dalam mengambil sikap. Saya tidak mengizinkan bangunan tersebut berdiri di tempat milik Pemerintah Kabupaten Cianjur. Kenapa kami mengambil keputusan seperti itu? Karena sudah diberikan imbauan beberapa kali, baik oleh pemerintah desa, kepolisian, Satpol PP, maupun kami dari bidang aset. Itu tidak boleh dibangun lagi karena itu tempat maksiat, tempat mudarat,” tegas Nunang kepada awak media, Rabu (28/10/2026).

Pemkab Berikan Tenggat Waktu 30 Hari Sebelum Pembongkaran Paksa

Sebagai langkah awal sebelum eksekusi lapangan, tim gabungan yang terdiri dari BKAD Kabupaten Cianjur, Satpol PP, serta unsur TNI-Polri telah menerjunkan personel untuk melakukan pendataan menyeluruh dan menyampaikan sosialisasi secara langsung kepada para pemilik bangunan.

Lahan milik Pemkab Cianjur tersebut selama ini dimanfaatkan secara sepihak oleh masyarakat untuk berbagai aktivitas usaha non-prosedural, mulai dari perdagangan bunga, penjualan kayu bekas, hingga operasional warung remang-remang.

Untuk memberikan kesempatan penanganan aset pribadi, pihak Pemkab memberikan masa tenggat pengosongan mandiri selama satu bulan terhitung sejak 28 Oktober hingga 28 November 2026.

“Kami beri waktu mulai tanggal 28 Oktober hari ini sampai 28 November, satu bulan. Karena di situ masih banyak aset-aset milik pribadinya, saya minta dikosongkan. Tidak ada toleransi lagi, mohon maaf,” ujar Nunang.

Pengembalian Fungsi Lahan dan Mitigasi Gangguan Kantibmas

Pemkab Cianjur menekankan bahwa tenggat waktu satu bulan ini merupakan imbauan final. Apabila hingga 28 November 2026 mendatang pemilik bangunan tidak mengindahkan instruksi penertiban, petugas gabungan tidak akan ragu untuk menerjunkan alat berat dan melakukan pembongkaran secara paksa.

Penertiban berskala besar di sepanjang jalur vital Lingkar Timur ini diharapkan tidak hanya mengembalikan legalitas dan alokasi pemanfaatan aset daerah sesuai dengan peruntukan tata ruang kota, tetapi juga sekaligus memutus mata rantai penyakit masyarakat (pekat) yang meresahkan warga sekitar.(DJ)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *