Arus Mudik 2026: Polres Cianjur Sterilkan Jalur Arteri dari Truk Sumbu Tiga

Berita, Cianjur15 Dilihat
banner 468x60

detakpublik,CIANJUR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan berat guna menjamin kelancaran arus mudik Hari Raya Idulfitri 1447 H. Terhitung mulai 13 hingga 29 Maret 2026, truk sumbu tiga atau lebih dilarang melintasi jalur mudik dan jalur arteri di wilayah hukum Cianjur.

Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Aang Andi Suhandi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Langkah ini diambil untuk mereduksi risiko kemacetan parah dan potensi kecelakaan di titik-titik krusial, terutama akses menuju kawasan Puncak.

banner 336x280

Menurutnya, kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih dilarang melintas di jalur arteri maupun jalur alternatif yang menjadi lintasan pemudik. Selain itu, kendaraan bersumbu dua yang mengangkut material tambang seperti pasir dan batu juga termasuk dalam kategori yang dibatasi operasionalnya.

“Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas serta meminimalkan risiko kecelakaan, terutama di jalur yang menjadi akses utama menuju kawasan Puncak,” ujar Aang kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaskan, untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, kepolisian telah menyiapkan dua titik pengawasan sekaligus penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan. Kedua lokasi tersebut berada di kawasan Terminal Pasir Hayam dan Rancagoong.

“Kendaraan yang melanggar akan diarahkan ke titik tersebut untuk dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Meski demikian, kepolisian tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan strategis masyarakat. Kendaraan pengangkut bahan kebutuhan pokok, bahan bakar minyak (BBM) atau migas, ternak, alat kesehatan, serta kendaraan pengangkut uang masih diperbolehkan beroperasi selama periode pembatasan.

“Untuk kendaraan yang dikecualikan seperti pengangkut sembako, BBM, ternak, layanan kesehatan, hingga pengantar uang tetap bisa beroperasi. Bahkan untuk armada BBM, kami juga menyiapkan layanan pengawalan jika terjadi kepadatan dengan menghubungi call center 110,” katanya.

Polres Cianjur juga mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan pembatasan operasional tersebut. Kepolisian memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran, mulai dari sanksi tilang hingga penahanan kendaraan.

Dengan adanya pembatasan kendaraan bertonase besar tersebut, diharapkan arus lalu lintas di jalur arteri dan jalur mudik yang melintasi wilayah Cianjur dapat berlangsung lebih lancar, sekaligus meningkatkan keselamatan para pemudik selama musim Lebaran tahun ini.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *