Bejat, 3 Siswi SMA di Cianjur di Cabuli Guru Penjaskes

Berita, Cianjur485 Dilihat
banner 468x60

CIANJUR – Seorang guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) disalah satu SMA di Kecamatan Sukaluyu, Kabupeten Cianjur ditangkap Satreskrim Polres Cianjur diduga tega mencabuli tiga siswinya saat pelajaran olahraga.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan perbuatan cabul yang dilakukan AF (29) oknum guru Penjaskes ini, atas dasar laporan ketiga korbannya masing-masing berinisial PI (17), SR (17) dan SS (17).

banner 336x280

“Asalnya ketiga korban pencabulan ini tidak mau melaporkan gurunya itu ke Polisi, karena merasa takut. Namun karena para korban juga takut perbuatan cabul gurunya terjadi lagi. Akhirnya mereka para korban memberanikan diri untuk melaporkan gurunya itu ke Polres Cianjur,” ujar Tono kepada awak media, Selsa (18/2/2025).

Menurut Tono, modus pelaku berpura-pura menyuruh korban untuk mengambilkan tas miliknya. Lalu AF mengikuti dari belakang. Sesampainya diruangan pelaku, guru cabul dengan leluasa melakukan aksinya mencabuli para korbannya.

“Setiap kali menjalankan aksinya, AF selalu berkata ingin memberikan kenang-kenangan kepada para korbannya. Ketiga siswi ini akan segera lulus,” paparnya.

Berdasarkan pengakuan ke tiga korban lanjut Tono, perbuatan oknum guru cabul tersebut, dilakukan sejak akhir tahun 2024. Modusnya sama, mencium bibir dan meremas payudara ketiga korbannya.

“Selain menjadi guru Penjaskes, AF juga menjadi guru bidang kesiswaan dan pembina OSIS di sekolahnya. Pelaku sempat tidak kooperatif saat pemanggilan dirinya bahkan selalu mangkir dalam beberapa kali,” terangnya.

Tono menduga masih ada korban-korban lainnya yang saat ini masih takut untuk melapor. Pihaknya mengimbau para korban untuk tidak takut dan segera melapor ke pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 82 Ayat ( 1 ) dan Ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta di denda administrasi sebesar Rp. 5 miliar,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *