Bejat. Kuli Panggul Jadi Tersangka Pencabulan, Korban Capai Enam Siswa

Berita, Cianjur139 Dilihat
banner 468x60

detakpublik– Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menetapkan seorang pria kuli panggul di pasar Cipanas berinisial FR (34) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap enam anak di bawah umur di kawasan Puncak Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan bahwa hingga saat ini, terdapat enam anak berusia antara 7 hingga 13 tahun yang masih berstatus siswa Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang telah diidentifikasi sebagai korban.

banner 336x280

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sebagian besar korban adalah anak di bawah umur,” ujar AKP Fajri, Jumat (12/12/2025).

Modus yang dilakukan tersangka untuk menjerat para korban yaitu dengan di iming-iming uang jajan dalam nominal kecil, berkisar antara Rp2.000 hingga Rp5.000. Palaku juga meminjamkan telepon genggam pribadinya kepada para korban untuk menonton video. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku juga diketahui memperlihatkan video porno melalui gawainya.

“Setelah melancarkan aksinya, pelaku kembali memberikan sejumlah uang kepada korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua mereka,” ungkap Fajri.

Fajri melanjutkan dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pencabulan ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Korban yang teridentifikasi ada yang baru mengalami satu kali, namun ada pula yang dicabuli lebih dari satu kali.

“Untuk TKP nya di sebuah gudang kosong yang berada di area pasar Cipanas, lokasinya tidak jauh dari tempat kerja FR. Gudang tersebut berada di sekitar lokasi perdagangan yang ramai namun minim pengawasan,” jelas Fajri.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah 15 tahun penjara,” tegas AKP Fajri.

Polisi memastikan bahwa seluruh korban masih bersekolah dan hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda trauma berat. Meskipun demikian, pendampingan psikologis tetap disiapkan oleh pihak kepolisian apabila dibutuhkan oleh para korban dan keluarga. Polres Cianjur juga mengimbau para orang tua di wilayah Puncak Cipanas untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi serupa. ‎

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *