Belum Kantongi Izin Lengkap, Jamaras Agro Farm Di Pasangi Stiker Pengawasan Oleh Satpol PP

Berita, Cianjur3 Dilihat
banner 468x60

detakpublik, CIANJUR – Agrowisata Jamaras Agro Farm yang dikelola Yayasan Al-Muhlas di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dipasangi stiker pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur, Selasa (14/4/2026). Lokasi yang disebut milik mantan Bupati Cianjur, Herman Suherman tersebut diketahui belum mengantongi izin lengkap.

‎Pemasangan stiker dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta sejumlah dinas teknis lainnya.

banner 336x280

‎Kasat Pol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan pengawasan terhadap kepatuhan perizinan.

‎“Ini tindak lanjut dari proses sejak 29 Januari 2026. Kami bersama tim teknis turun ke lokasi untuk mengecek sejauh mana legalitas berusaha yang dimiliki Jamaras Agro Park,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

‎Menurut Djoko, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, perizinan yang dimiliki pengelola belum sepenuhnya lengkap sesuai ketentuan. Karena itu, petugas memasang stiker pengawasan sebagai bentuk teguran agar pihak yayasan segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

‎“Di lapangan kita temukan perizinan belum utuh. Maka kita berikan pengawasan dengan pemasangan stiker sebagai peringatan agar segera dilengkapi,” katanya.

‎Ia menegaskan, pemasangan stiker tersebut bukan merupakan tindakan penyegelan atau penutupan aktivitas.

‎“Ini bukan penyegelan. Ini bagian dari tahapan pengawasan sesuai aturan. Pemilik masih diberikan ruang untuk melengkapi perizinan,” jelasnya.

‎Djoko menambahkan, sebelumnya pemerintah telah memberikan waktu selama 45 hari kepada pihak yayasan untuk melengkapi perizinan sejak surat peringatan dilayangkan pada akhir Januari lalu. Namun hingga batas waktu tersebut, dokumen yang dipersyaratkan belum sepenuhnya terpenuhi.

‎Dari data yang ada, luas lahan yang diajukan dalam sistem OSS mencapai sekitar 6,5 hektare. Namun izin yang telah terbit baru mencakup sebagian kecil, yakni sekitar 500 meter persegi.

‎“Artinya masih ada sebagian besar yang perlu ditinjau dan dilengkapi izinnya,” ungkapnya.

‎Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Suferi Faizal, menambahkan bahwa proses perizinan masih berjalan dan memerlukan sejumlah persyaratan dasar, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

‎“Semua itu masih dalam proses, termasuk pertimbangan teknis pertanahan dari BPN,” katanya.

‎Sementara itu, pengelola Jamaras Agro Park, Asep Lukman, mengaku pihaknya tengah berupaya menyelesaikan seluruh proses perizinan. Ia menyebut keterlambatan terjadi karena kendala waktu, termasuk libur Idulfitri.

‎“Kita sedang mengikuti proses perizinan, dari OSS hingga teknis lainnya. Kemarin memang terkendala Idulfitri sehingga waktu 45 hari itu agak molor,” ucapnya.

‎Asep menegaskan, kegiatan di lokasi tersebut bukan semata untuk kepentingan komersial, melainkan untuk mendukung kegiatan yayasan yatim piatu.

‎“Ini untuk kepentingan yayasan yatim piatu, bukan untuk memperkaya diri. Kegiatannya lebih ke perkebunan dan peternakan,” katanya.

‎Ke depan, Satpol PP memastikan akan terus melakukan pengawasan. Jika pihak pengelola tidak juga memenuhi kewajiban perizinan, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan, termasuk penindakan hingga proses

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *