BEM FH Unsur Pilih Jalur Pengabdian, Dorong Perubahan Lewat Edukasi dan Kesadaran Masyarakat

Berita, Pendidikan34 Dilihat
banner 468x60

detakpublik, CIANJUR — Di tengah maraknya aksi demonstrasi mahasiswa yang mewarnai ruang publik dengan berbagai tuntutan sosial dan pendidikan, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (BEM FH Unsur) memilih pendekatan berbeda dalam menjalankan fungsi gerakan mahasiswa. Organisasi tersebut lebih menitikberatkan perjuangan melalui pengabdian langsung kepada masyarakat dibanding aksi turun ke jalan.

Ketua BEM FH Unsur, Agisna Maulana, menilai gerakan mahasiswa perlu kembali menempatkan pengabdian sebagai inti perjuangan. Menurutnya, masih banyak mahasiswa yang aktif menyuarakan isu pendidikan dan kesejahteraan rakyat, namun belum diimbangi dengan keterlibatan nyata dalam membantu masyarakat yang menghadapi persoalan tersebut.

banner 336x280

“Tak semua perlawanan dilakukan dengan turun ke jalan, tapi juga bisa dengan membangun kesadaran tentang pentingnya pendidikan pada masyarakat,” ujar Agisna, Selasa (2/6/2026).

Berangkat dari pemikiran tersebut, BEM FH Unsur bersama Pasukan Law UNSUR (PALU) yang dipimpin Aurel mengembangkan program pemberdayaan masyarakat melalui edukasi dan pendampingan hukum. Kegiatan tersebut menyasar kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap pendidikan maupun pemahaman hukum.

Program yang dijalankan mencakup penyediaan bahan bacaan dan pendampingan belajar bagi anak-anak kurang mampu, penyuluhan mengenai hak-hak dasar warga negara, hingga edukasi hukum praktis bagi masyarakat di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

Agisna menegaskan bahwa demonstrasi tetap merupakan bagian penting dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Namun, ia menilai gerakan mahasiswa tidak boleh berhenti pada penyampaian aspirasi semata, melainkan harus mampu menghadirkan solusi yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, Ketua PALU, Aurel, menekankan bahwa mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab lebih dari sekadar mengkritisi kebijakan pemerintah. Menurutnya, mahasiswa juga harus hadir sebagai pendamping masyarakat dalam memperoleh akses pendidikan dan keadilan hukum.

“Mahasiswa harus mampu menjadi jembatan antara masyarakat dengan pengetahuan yang mereka miliki. Kehadiran mahasiswa seharusnya memberikan manfaat nyata, terutama bagi kelompok yang selama ini sulit menjangkau layanan pendidikan dan hukum,” katanya.

Langkah yang diinisiasi BEM FH Unsur dan PALU tersebut menjadi refleksi sekaligus otokritik terhadap pola gerakan mahasiswa kontemporer. Mereka meyakini perubahan sosial yang berkelanjutan tidak hanya lahir dari tekanan politik di ruang publik, tetapi juga dari tumbuhnya kesadaran masyarakat melalui pendidikan, literasi, dan pemahaman hukum yang lebih baik.

Melalui pendekatan tersebut, kedua organisasi mahasiswa itu berupaya membuktikan bahwa perjuangan intelektual dapat diwujudkan dalam bentuk aksi nyata yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *