Biadab! Ayah dan Anak Kompak Habisi Ibu dan Balita Secara Sadis: Dicekik, Dimutilasi, dan Dibakar

Berita, Cianjur677 Dilihat
banner 468x60

CIANJUR — Peristiwa mengerikan terjadi di Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur ketika seorang ibu muda berinisial Y (34), dibantu oleh ayah kandungnya, C (53), tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri dan anak kandung Y yang masih berusia tiga tahun. Korban dibunuh secara keji dengan cara dicekik, dimutilasi, lalu dibakar guna menghilangkan jejak.

Peristiwa sadis ini terungkap berawal dari temuan tengkorak dan tulang kaki oleh warga. Salah seorang warga menemukan tengkorak manusia di kebun. Kemudian warga lainnya menemukan tulang kaki dan tangan diselokan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sukaresmi.

banner 336x280

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari warga. Dari hasil penyelidikan polisi mendapatkan titik terang yang mencurigai salah satu keluarga yang jarang bersosialisasi dengan tetangganya.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha menjelaskan setelah mendapat laporan polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi yang menyelidiki kasus itu kemudian menyisir lokasi kejadian ke tempat penemuan tengkorak, tulang dan kaki

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai salah atu rumah warga yang berada jauh dari tetangga lainnya. Selain itu penghuninya jarang bersosialisasi dengan tetangga dan tertutup,” terang Yongki saat melakukan jumpres di Mapolres Cianjur, Senin (19/5/2025).

Kecurigaan itu semakin menguat karena warga juga kerap mendapati adanya aktivitas pembakaran berbagai barang dibelakang rumah dengan bau asap menyengat dari pemilik rumah tersebut.

“Petugas kami kemudian menyelidiki bekas pembakaran dibelakang rumah dan teryata banyak tulang belulang yang sudah hangus terbakar. Dari hasil identifikasi tersebut mengarah pada pemilik rumah S,” terangnya.

Yongki, menambahkan anggota polisi kemudian meminta keterangan S dan Y anaknya serta malakukan pemeriksaan di dalam rumah. Alangkah kagetnya polisi saat masuk ke dalam rumah menghirup bau yang menyengat. Polisi juga menemukan dua buah bantal yang banyak bercak darah sudah mengring menumbukkan bau busuk.

“Setelah dimintai keterangan, bapak dan anak tersebut mengakui telah membunuh istrinya Lilis (51) dan cucunya Siti Nurhayati (3) yang tidak lain anaknya Y,” jelasnya.

Kepada polisi kedua teesangka menuturkan peristiwa pembunuhan yang dilakukan itu pada 21 April 2025 di rumah tersangka di Kampung Cikadongdong. Korban Lilis dibunuh dengan cara dicekik oleh anaknya Y, sementara Cahya memegangi tubuh korban. Saat sedang melakukan pembunuhan tiba-tiba anaknya Siti bangun dan menangis. Karena merasa terganggu dan takut mengundang curiga tetangga, Y tanpa rasa belasa kasih mecekik anaknya sendiri hingga tewas.

“Setelah keduanya tewas, jenazah korban kemudian didiamkan dulu selama 4 hari. Baru setelah itu dimutilasi dan dikuliti kemudian dibakar dibelakang rumahnya dan tulangnya dibuang ke dua lokasi berbeda, sebagian di kebun, dan sebagian lagi di saluran irigasi,” ungkapnya.

Kepada petugas sebelumnya tersangka mengaku bahwa mendapat bisikan ghoib bahwa korban adalah buta ijo. Namun polisi tidak percaya begitu saja setelah didalami tersangka C mengaku membunuh istrinya setelah terlilit hutang Rp90 juta, saat diminta membantu membayar hutang istrinya tidak mau membantu padahal memiliki 60 gram emas.

Sementara anaknya Y merasa dendam kepada ibunya sehingga sakit hati karena sejak kecil tidak menyayanginya dan lebih memanjakan dua saudara kandungnya. Segala keinginannya selalu dituruti sedangkan dia tidak akibatnya membuat gelap mata.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gunting besi, satu bilah pisau, tujuh gelang emas, satu kalung emas seberat 60 gram, serta satu unit handphone.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *