BKPSDM Cianjur Catat Puluhan Pengajuan Izin Perceraian ASN

Berita, Cianjur114 Dilihat
banner 468x60

detakpublik, CIANJUR – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur mencatat puluhan aparatur sipil negara (ASN) mengajukan izin perceraian dalam dua tahun terakhir. Sebelum izin perceraian diterbitkan, setiap pasangan diwajibkan mengikuti proses pembinaan dan mediasi agar rumah tangga tetap dapat dipertahankan.

Analis Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur BKPSDM Kabupaten Cianjur, Teguh Eko Sulistiyanto, mengatakan, pada tahun 2025 terdapat 50 ASN yang telah memperoleh izin perceraian. Sementara hingga Juli 2026, sudah ada 28 usulan izin perceraian yang masuk ke BKPSDM Ungkapnya pada Minggu 26/07/2026

banner 336x280

“Untuk data perceraian tahun 2025 terdapat 50 orang ASN yang sudah mendapatkan izin perceraian. Sedangkan hingga bulan Juli 2026 terdapat 28 pengusulan izin perceraian,” kata Teguh kepada Wartawan .

Menurutnya, setiap pengajuan izin perceraian tidak langsung diproses. BKPSDM terlebih dahulu meminta unit kerja melakukan pembinaan melalui atasan langsung agar kedua belah pihak dapat menemukan jalan keluar dan kembali rujuk.

“Prosesnya diawali dengan pembinaan pada unit kerja melalui atasan langsung agar diupayakan ada titik temu sampai rujuk,” ujarnya.

Namun apabila upaya mediasi tidak membuahkan hasil atau kedua belah pihak telah sepakat untuk bercerai, unit kerja akan menyampaikan hasil pembinaan kepada BKPSDM. Selanjutnya, BKPSDM kembali melakukan pembinaan sebelum proses pemberian izin perceraian ditempuh.

“Apabila tidak ada titik temu atau bahkan keduanya sepakat bercerai, maka unit kerja menyampaikan kepada kami untuk proses pembinaan kembali sebelum ditempuh izin perceraian,” pungkasnya. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *