detakpublik– Pemerintah Kabupaten Cianjur menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Penertiban ini merupakan langkah serius untuk mengurangi kerusakan infrastruktur jalan dan menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang kerap dituding disebabkan oleh truk bermuatan atau berdimensi melebihi batas. Kebijakan pelarangan operasional kendaraan ODOL ini dijadwalkan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Aris Haryanto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti regulasi yang diinisiasi oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Fokus penertiban awal akan diarahkan pada perusahaan pengangkut barang di Cianjur.
“Setiap perusahaan, baik yang bergerak di bidang air mineral, galian tambang, maupun galian C, wajib menimbang muatan sesuai tonase dan kekuatan jalan yang akan dilalui sebelum kendaraan keluar,” tegas Aris, Senin (18/11/2025).
Bagi perusahaan yang tidak memiliki fasilitas timbangan mandiri, kendaraan wajib diarahkan ke tempat penimbangan resmi untuk pemeriksaan.
Untuk mendukung penegakan aturan ini, Aris menyebut bahwa jembatan timbang di seluruh kabupaten/kota akan diaktifkan kembali melalui kerja sama sinergis antara Pemerintah Provinsi dan Kementerian Perhubungan.
Kendaraan yang kedapatan membawa muatan berlebih (ODOL) nantinya akan diwajibkan untuk menurunkan sebagian muatannya langsung di lokasi penimbangan.
Selain itu, Dishub Cianjur juga akan mendirikan pos pelayanan terpadu yang dilengkapi dengan fasilitas penunjang, termasuk kendaraan derek, armada pemeliharaan jalan, ambulans dan tim medis dan petugas pengatur lalu lintas.
“Selama ini banyak kendaraan melanggar ketentuan tonase. Karena itu, kami akan arahkan kendaraan ODOL untuk melewati jalur alternatif atau melaporkannya ke pihak provinsi,” jelasnya.
Meski mendukung penuh penertiban ini, Aris mengakui bahwa Dishub Kabupaten Cianjur memiliki keterbatasan wewenang penindakan.
“Saat ini tugas kami masih sebatas pengawasan dan pengaturan arus kendaraan agar sesuai jalur. Kami belum memiliki kewenangan untuk menahan kendaraan pelanggar ODOL,” pungkas Aris.
Diharapkan, penertiban ODOL ini dapat menjadi solusi efektif untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di wilayah Cianjur dan Jawa Barat.(Red)














