Cianjur Siap Gelar Pilkades Digital Perdana di 47 Desa, Jadi Percontohan Jabar

Berita, Cianjur16 Dilihat
banner 468x60

detak publik, CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 akan menggunakan sistem digital. Sebanyak 47 desa di 23 kecamatan dijadwalkan melaksanakan pemungutan suara berbasis perangkat elektronik pada Oktober 2026 sebagai bagian dari modernisasi tata kelola pemilihan di tingkat desa.

Penerapan sistem tersebut menempatkan Kabupaten Cianjur sebagai daerah percontohan (pilot project) tahap kedua di Jawa Barat setelah Kabupaten Indramayu dan Karawang. Program ini merupakan tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendorong transformasi digital penyelenggaraan pemerintahan desa.

banner 336x280

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Rinaldi, menjelaskan bahwa sistem yang diterapkan bukan e-voting, melainkan digitalisasi proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurutnya, seluruh pemilih tetap wajib hadir di TPS, namun proses pencoblosan tidak lagi menggunakan surat suara kertas. Sebagai gantinya, pemilih akan menentukan pilihan melalui perangkat elektronik berupa tablet atau laptop dengan menyentuh layar pada foto calon kepala desa.

“Persiapan telah dilakukan sejak awal tahun sesuai arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Mekanisme pemilihannya tetap sama seperti sistem konvensional, hanya media yang digunakan beralih ke perangkat digital,” kata Dendi, Kamis (2/7/2026).

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Cianjur, Cecep Dicky Haryadi, mengatakan penerapan Pilkades digital diputuskan setelah pemerintah daerah melakukan kajian terhadap regulasi serta mengevaluasi pelaksanaan di daerah yang lebih dahulu menerapkannya.

Ia menilai sistem digital memberikan sejumlah keuntungan, mulai dari efisiensi anggaran hingga percepatan proses penghitungan suara. Penggunaan perangkat elektronik dinilai mampu memangkas biaya pencetakan surat suara, distribusi logistik, serta mengurangi potensi kesalahan dalam proses rekapitulasi.

“Seluruh perangkat dan aplikasi tidak dibeli, melainkan disediakan melalui skema sewa dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Cara ini lebih efisien sekaligus memudahkan pengelolaan teknis selama pelaksanaan Pilkades,” ujarnya.

Tahapan Pilkades akan dimulai pada Juli 2026 dengan pembentukan panitia pemilihan di masing-masing desa. Adapun pemungutan suara dijadwalkan berlangsung secara serentak pada Oktober 2026.

Sebagai daerah percontohan, pelaksanaan Pilkades digital di Cianjur akan mendapat pendampingan, pemantauan, dan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Dalam Negeri. Hasil pelaksanaannya diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk pengembangan sistem pemilihan kepala desa berbasis digital di berbagai daerah di Indonesia

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *