Dijanjikan Proyek Pemerintah, Pengusaha Cianjur Rugi Rp180 Juta, Dua Pegawai BUMD Dilaporkan ke Polisi

Berita, Cianjur6 Dilihat
banner 468x60

detakpublik, CIANJUR, — Seorang pengusaha besar di Cianjur melaporkan dua orang perempuan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atas dugaan penipuan. Keduanya memanfaatkan kedekatan sebagai orang dekat Bupati Cianjur.

Kedua orang berinisial NHR dan S dilaporkan ke Polsek oleh kuasa hukum korban yang telah mengalami kerugian materil mencapai Rp 180 juta dengan iming-iming dijanjikan proyek dari pemerintah. Kasus ini semakin jelas setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dimediasi Polisi tidak menemukan kesepakatan.

banner 336x280

Berdasarkan keterangan korban, hubungan keduanya bermula pada masa kampanye pemilihan Bupati Cianjur tahun 2024. Saat itu, NHR dan S mengaku sebagai bagian dari tim pemenangan, sehingga dianggap memiliki akses dan jejaring luas di lingkungan pemerintahan. Awalnya, kerja sama berjalan baik pinjaman dana sebesar Rp 50 juta dikembalikan tepat waktu sesuai kesepakatan.

Kepercayaan yang terbentuk kemudian dimanfaatkan. Pada April 2024, NHR meminjam lagi dana sebesar Rp 150 juta dengan janji akan dikembalikan pada Juli tahun yang sama, ditambah keuntungan sebesar 30 persen. Uang tersebut diklaim akan digunakan untuk mengerjakan proyek yang didapat berkat kedekatannya dengan pihak pemerintah daerah.

Namun, ketika jatuh tempo tiba, pengembalian tidak kunjung dilakukan. Jangka waktu terus dimundurkan secara berturut-turut, dari Juli ke September 2024, lalu bergeser hingga awal 2026. Korban justru semakin kesulitan mendapatkan kepastian; NHR jarang dapat dihubungi, dan setiap ditanya soal progres proyek atau bukti pelaksanaannya, tidak pernah ada penjelasan yang jelas.

“Saya yang harus terus mengejar. Kalau tidak dihubungi, dia tidak pernah memberi kabar. Saya minta ditunjukkan dokumen atau bukti pekerjaannya, tapi tidak pernah ada jawaban. Karena sudah tidak masuk akal dan uang saya tidak kembali, akhirnya saya putuskan untuk melaporkan ke polisi,” ungkap korban,Pada Jumat 26/06/2026

Upaya mediasi kemudian dilakukan untuk mencari jalan damai, namun juga menemui jalan buntu. Kuasa hukum korban, Andi, S.H., menyampaikan bahwa pihak NHR menawarkan pengembalian penuh dalam waktu dua bulan dengan jaminan dua lembar sertifikat tanah dan uang 50 juta, namun hal itu ditolak.

“Klien kami bersedia menerima asalkan dibayarkan saat itu juga, bahkan kami beri batas waktu hingga pukul 24.00 malam, tapi tidak sanggup. Pihaknya hanya menawarkan membayar Rp 50 juta di muka dan sisanya diselesaikan dua bulan lagi. Karena tidak ada kesepakatan, kasus ini kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian untuk diproses lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Saat ini, Polsek Karangtengah telah menerima laporan resmi dan memulai tahap penyelidikan. Penyidik mengumpulkan bukti transaksi, keterangan saksi, serta memverifikasi kebenaran klaim yang disampaikan NHR terkait kedekatannya dengan pejabat dan keberadaan proyek yang dijanjikan.(DJ)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *