detakpublik, CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) mulai menyosialisasikan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, menyusul terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, mengatakan, pihaknya telah menerima Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Peraturan ini diterbitkan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, khususnya dengan membatasi akses terhadap media sosial dan platform berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun,” ujar Ruhli kepada Awak Media , Selasa, 31 Maret 2026.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut akan berdampak pada peserta didik di jenjang SD, SMP, hingga kelas 1 SMA yang mayoritas masih berada di bawah usia 16 tahun. Rencananya, implementasi akan dilakukan secara bertahap, termasuk penonaktifan akun media sosial mulai April 2026.
Menurutnya, Pemkab Cianjur melalui Disdikpora mendukung penuh kebijakan tersebut karena dinilai memberikan manfaat besar dalam melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital.
“Ini penting untuk melindungi anak dari konten berbahaya, seperti perundungan siber, kecanduan, hingga penipuan online,” katanya.
Ruhli menambahkan, aturan ini mencakup pembatasan penggunaan platform digital yang tergolong berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Instagram, WhatsApp, dan lainnya. Meski demikian, ia mengakui bahwa saat ini anak-anak sudah cukup mahir dalam menggunakan berbagai platform tersebut.
Oleh karena itu, penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan semua pihak.
“Tujuan utamanya adalah membatasi kepemilikan akun bagi anak di bawah 16 tahun di platform berisiko tinggi, dengan implementasi yang dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Saat ini, Disdikpora Cianjur masih berada pada tahap sosialisasi dan pendalaman terkait mekanisme serta standar operasional prosedur (SOP) sebelum kebijakan diterapkan secara langsung di lingkungan sekolah.
“Yang terpenting saat ini adalah para pengambil kebijakan di sekolah, seperti kepala sekolah, guru, komite sekolah, hingga masyarakat memahami terlebih dahulu tujuan, ruang lingkup, manfaat, serta sasaran dari peraturan ini,” tandasnya. (Red)

















