Detak publik. Id— Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Cianjur 2025. Operasi ini melibatkan berbagai unsur instansi pemerintah dan aparat keamanan.
Kepala Kantor Imigrasi Cianjur, Riky Afrimon, menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar beberapa perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, salah satunya adalah PT Lian Hua Leather yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cianjur.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 15 WNA berkewarganegaraan China yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan bekerja di PT Lian Hua Leather, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
Namun, saat dilakukan penyisiran di lokasi proyek konstruksi, petugas mendapati dua WNA asal China dengan inisial JL dan SL yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal. Keduanya tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan, namun ditemukan tengah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Kedua WNA tersebut telah kami amankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam waktu dekat, keduanya akan kami deportasi ke negara asalnya,” ujar Riky Afrimon.pada Senin 21 Juli 2025
Riky juga menambahkan bahwa sejak Januari hingga pertengahan Juli 2025, pihak Imigrasi Cianjur telah mendeportasi delapan WNA karena pelanggaran izin tinggal dan keimigrasian.
Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya TIMPORA dalam meningkatkan sinergi dan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Cianjur. TIMPORA terdiri dari berbagai unsur seperti Polres, Kodim 0608, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Kesbangpol, Kementerian Agama, Disdukcapil, Dinas Tenaga Kerja dan Transportasi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, BNNK, BINDA, BAIS, hingga Deninteldam.
“TIMPORA dibentuk untuk meningkatkan kerja sama antarinstansi dalam pengawasan orang asing, melalui pertukaran informasi, koordinasi, serta tindakan preventif secara bersama-sama. Operasi ini adalah langkah awal menciptakan sinergi antara Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur dengan seluruh anggota TIMPORA,” tegas Riky.
Ia juga mengajak seluruh pihak yang terlibat, baik instansi pemerintah, aparat keamanan, maupun masyarakat untuk terus menjaga semangat kebersamaan, keterbukaan, dan koordinasi dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap orang asing.(Red)