Dugaan Korupsi Dana Desa Sukaraharja Tak Terbukti, ITDA Cianjur Tutup Hasil Riksus

Berita, Cianjur2 Dilihat
banner 468x60

detakpublik, CIANJUR — Inspektorat Daerah (ITDA) Kabupaten Cianjur memastikan tidak ditemukan unsur penyelewengan anggaran dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Sukaraharja, Kecamatan Kadupandak. Kepastian tersebut disampaikan setelah tim auditor menyelesaikan Pemeriksaan Khusus (Riksus) atas laporan dugaan korupsi yang sebelumnya dilayangkan masyarakat.

Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 hingga 2025. Audit investigatif mencakup verifikasi administrasi, pengecekan fisik pembangunan, hingga kesesuaian realisasi program di lapangan.

banner 336x280

“Tim telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap laporan yang masuk. Hasilnya, tidak ditemukan bukti penyalahgunaan anggaran desa, baik pada pembangunan fisik maupun program kerja lainnya,” ujar Endan, Minggu (10/5/2026).

Dalam proses audit tersebut, Inspektorat menelusuri sejumlah pos anggaran yang menjadi sorotan pelapor, di antaranya program ketahanan pangan, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta pembangunan sarana dan prasarana desa.

Hasil pemeriksaan menunjukkan realisasi program ketahanan pangan berjalan sesuai peruntukan. Sementara pengelolaan BUMDes dinilai memenuhi aspek administrasi dan penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Adapun proyek infrastruktur desa disebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Menanggapi hasil audit tersebut, Kepala Desa Sukaraharja, Budi Rahman, menegaskan bahwa seluruh kegiatan desa dilaksanakan berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Sejak awal kami yakin seluruh pelaksanaan kegiatan, terutama pembangunan fisik, telah sesuai standar volume dan ketentuan yang ada. Hasil Riksus ini membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar,” kata Budi.

Dengan terbitnya hasil Pemeriksaan Khusus tersebut, dugaan kerugian negara di lingkungan Pemerintah Desa Sukaraharja dinyatakan tidak terbukti. Pemerintahan desa pun dipastikan tetap berjalan normal, termasuk pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *