detakpublik, CIANJUR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menyiapkan dukungan bagi program perluasan akses layanan kesehatan yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Sebanyak empat rumah sakit umum daerah (RSUD) di Cianjur masuk dalam daftar 86 rumah sakit yang direncanakan melayani masyarakat tanpa jaminan kesehatan.
Keempat rumah sakit tersebut yakni RSUD Sayang Cianjur, RSUD Cimacan, RSUD Pagelaran, dan RSUD Sindangbarang. Pelayanan dalam program ini direncanakan setara dengan fasilitas kelas III BPJS Kesehatan, sesuai ketentuan yang akan ditetapkan pemerintah.
Program tersebut diharapkan menjadi alternatif akses layanan medis bagi warga yang belum memiliki jaminan kesehatan atau tidak memperoleh tanggungan biaya pengobatan dari skema penjaminan lainnya.
Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu Ferdian, mengatakan dukungan terhadap program itu telah disepakati dalam pertemuan antara Pemprov Jabar, pemerintah kabupaten/kota, dan pihak rumah sakit pada Minggu (18/10/2026).
Saat ini, Pemkab Cianjur masih menunggu petunjuk teknis (juknis) sebagai landasan pelaksanaan program, termasuk mekanisme pembiayaan, persyaratan penerima manfaat, penetapan rumah sakit peserta, hingga tata cara pengajuan klaim.
“Langkah krusial pasca-kesepakatan ini adalah memastikan petunjuk teknis, mulai dari mekanisme pembiayaan, persyaratan penerima manfaat, kriteria rumah sakit peserta, hingga tata cara pengajuan klaim, dapat dipahami dan dijalankan secara tepat oleh seluruh pihak,” ujar Wahyu kepada awak media, Minggu (18/10/2026).
Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Cianjur telah menyiapkan anggaran melalui APBD Perubahan. Kesiapan tersebut dinilai penting mengingat masih terdapat puluhan ribu warga yang belum tercatat memiliki jaminan kesehatan.
Berdasarkan data pemerintah daerah, dari total 978.703 jiwa yang tercatat, sebanyak 888.579 jiwa telah terdaftar dalam berbagai segmen kepesertaan jaminan kesehatan. Sementara itu, 90.124 jiwa lainnya belum memiliki jaminan kesehatan.
Dari jumlah penduduk yang telah terlindungi, sebanyak 436.394 jiwa merupakan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah. Kemudian, 228.104 jiwa tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Selain itu, terdapat 177.066 peserta PBPU mandiri, 36.726 peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha, 6.866 peserta PPU penyelenggara negara, serta 3.423 peserta BP.
Untuk mengakses layanan tersebut, calon penerima manfaat perlu menyiapkan KTP atau identitas kependudukan yang menunjukkan domisili di Jawa Barat, serta mengisi surat pernyataan untuk memperoleh pelayanan setara kelas III. Namun, persyaratan lengkap dan mekanisme pengajuan masih menunggu petunjuk teknis resmi.
Pemkab Cianjur juga membuka kanal pengaduan melalui Sekretariat Daerah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur. Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan keluhan dapat menghubungi hotline Dinas Kesehatan di nomor 0813-9931-952.
Pemkab Cianjur berharap program tersebut dapat memperluas jangkauan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang belum memiliki perlindungan jaminan kesehatan. Meski demikian, pelaksanaan di lapangan tetap menunggu ketentuan resmi agar penerima manfaat, pembiayaan, dan prosedur pelayanan memiliki kejelasan.


















