Gugatan Pilkada Cianjur 2024 Ditolak MK, Incumbent Paslon 01 Terpaksa Harus Angkat Kaki dari Pendopo

Berita, Cianjur191 Dilihat

CIANJUR – Masyarakat Cianjur, khususnya pendukung pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Wahyu – Ramzi, menyambut gembira keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Paslon 01 Herman – Ibang dalam Pilkada Kabupaten Cianjur 2024.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses Pilkada Cianjur 2024-2029 yang sempat terhambat mengakibatkan Paslon 01, Hermah Suherman yang juga incumben terpaksa harus angkat kaki dari Pendopo.

Keputusan MK ini menjadi titik terang bagi ribuan warga Cianjur yang selama ini memberikan dukungan penuh kepada pasangan Wahyu – Ramzi. Sebelumnya Paslon 01 tersebut mengajukan gugatan ke MK. Pasangan tersebut menuntut keadilan terkait sejumlah masalah dalam proses pemilihan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun MK setelah memeriksa dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan Paslon 01 dalam sidang MK yang diputuskan, Rabu (5/2/2025).

Para pendukung pasangan 02 yang selama ini terus mengawal proses hukum ini dengan doa dan harapan tinggi merasa lega dan bersyukur atas keputusan MK yang menolak gugatan Paslon 01. Mereka meyakini bahwa keputusan MK ini membawa harapan baru bagi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Cianjur ke depan.

“Alhamdulillah, doa kami di dengar. Kami akan terus mengawal Wahyu – Ramzi dan berharap Cianjur menjadi lebih baik dibawah kepemimpin Wahyu – Ramzi,” ujar Aji relawan Paslon 02

Dengan keputusan ini, proses Pilkada Cianjur 2024-2029 akan kembali berjalan sesuai jadwal dan harapan masyarakat agar bisa segera memiliki pemimpin baru yang mampu membawa perubahan positif bagi seluruh masyarakat Cianjur.